Hmm.. ternyata tersangka pungli eks kepala keamanan Rutan Pekanbaru dipindah ke LP anak

Hmm.. ternyata tersangka pungli eks kepala keamanan Rutan Pekanbaru dipindah ke LP anak

Tiga tersangka pungli Rutan Pekanbaru yang merupakan eks kepala keamanan dan dua stafnya berbaju oranye ditahan. Mereka awalnya dikirim ke Rutan Pekanbaru, tapi ternyata dipindah ke LPKA Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Selasa lalu (12/09/2017) kasus pungutan liar Rumah Tahanan Kelas IIB Rumah Tahanan Pekanbaru dilimpahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi. Lalu tiga tersangkanya dilakukan penahanan dilakukan kejati dengan mengirimnya ke Rutan Sialang Bungkuk.

Ketiga tersangka itu atas nama Taufik selaku eks Kepala Pengamanan Rutan dan dua orang stafnya Ripo dan Kurniawan. Mereka diduga telah melakukan pungli terhadap para tahanan dan narapidana di Rutan dengan modus meminta biaya pemindahan dari sel pengamanan pengenalan lingkungan (mapelaling) ke sel yang lebih layak.

Hal ini tentunya merupakan suatu karma karena dulu ketiganya berlaku sewenang-wenang kepada tahanan. Sekarang mereka yang akhirnya jadi tahanan.

Namun, ternyata nasib tersangka itu masih beruntung. Mimpi buruk yang terbayang jika mereka masuk ke dalam rutan tidak terjadi. Karena ternyata tersangka dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru.

"Tersangka pungli saat ini sudah kami pindahkan ke LPKA Anak Pekanbaru untuk alasan keamanan. Kalau di rutan, kami khawatir jumpa napi kemarin yang dendam," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Al Azhar, Rabu (13/09/2017).

Azhar mengaku bahwa tiga tersangka itu sempat datang ke rutan dan pihaknya mererima. Lalu pihaknya di internal berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau. 

"Di internal, kami koordinasi dengan Pak Kanwil lalu diizinkan ditempatkan di LPKA. Kira-kira satu jam datang dan sampai masuk ke dalam saya berpikir nanti ada gangguan lebih baik ambil langkah cepat, karena kalau masuk sama saja dengan bunuh diri," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau, Lexy Patarani kemarin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka sempat memohon agar tempat penahanan dipindahkan dari Rutan Sialang Bungkuk tersebut. Hal itu karena ketiganya melakukan pungli di sana dan ditakutkan akan ada dendam dari para tahanan yang menjadi korban pungli tersebut. 

"Jadi untuk pastinya dia tetap ditaruh di Sialang Bungkuk. Memang ada permohonan pindah Rutan. Tapi hal itu kita serahkan ke pihak Rutan," ucapnya.

Pengusutan kasus ini sendiri dimulai setelah kejadian kaburnya 478 tahanan dan narapidana dari Rutan Sialang Bungkuk ini pada awal Mei 2017 lalu. Hasil penyelidikan diketahui pemicunya karena masalah kelebihan kapasitas dan pungli yang dilakukan oleh oknum pengamanan rutan terhadap tahanan.[bas]