Praperadilan, Tolak Diperiksa & Tak Pakai Rompi
Seru! Ini perlawanan tersangka SPPD fiktif Dispenda Riau di Kejati Riau

TERSANGKA KORUPSI SPD FIKTIF - DY, Pejabat Eselon IV di Dispenda Riau yang Jadi Tersangka Korupsi Menolak Memakai Rompi Oranye Saat Digiring ke Mobil Tahanan | Beritariau.com 2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Proses penanganan kasus dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang kini menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun 2015-2016, berlangsung cukup seru.
Upaya penyidik Pidana Khusus (Pidsus), tampaknya mendapat perlawanan dari salah seorang tersangka berinisial DY. Selain mengajukan gugatan praperadilan, tersangka juga sempat menolak diperiksa Jaksa.
Pagi tadi, Senin (11/09/17), Kejaksaan nyaris melakukan upaya penangkapan terhadap DY lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Namun, melalui koordinasi, akhirnya DY berhasil dibawa ke ruang penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Jam 10.00 wib tadi sudah berhasil dibawa untuk diperiksa," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Senin sore.
Sebelumnya, beber Sugeng, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP, tutur Sugeng, tersangka yang dua kali dipanggil tidak hadir, maka diperbolehkan untuk ditangkap.
"Pagi tadi, dicari dirumahnya, di kantor Lawyernya (Pengacara, red). Alhamdulillah, berhasil dikoordinasikan dengan diantar oleh Lawyernya kesini," kata Sugeng.
Namun, setibanya di ruang penyidik, lanjut Sugeng, Pengacara DY justru meminta agar penyidik menghormati Permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh tersangka. Mereka menolak diperiksa sebagai tersangka.
"Tapi saya tetap terpegang teguh pada KUHAP. Saya sudah keluarkan Surat Perintah Membawa untuk diperiksa. Kita hormati (Praperadilan, red) dan akan kita jawab di Pengadilan. Tapi, tersangka tetap harus kita periksa," tegasnya.
Akibatnya, terjadi perdebatan serius di ruang Pidsus antara Pengacara dan Penyidik. "Ya, sedikit berdebat dan alot. Akhirnya, jam 14.00 wib baru berhasil diperiksa. Tugas penyidik kan bertanya, soal jawabannya apa, itu hak terperiksa," paparnya.
Anehnya, sempat juga terjadi diskusi antara dirinya dengan Kapitra yang menjanjikan akan membuka semua hal yang berkaitan dengan kasus ini.
"Saya tak butuh janji anda. Saya butuh keterangan anda dalam BAP. Janji bukan urusan hukum. Kalau anda semakin tak ingin diperiksa, jangan harap keadilan ada untuk anda," kata Sugeng kepada DY dan Pengacaranya saat di ruangan, seperti diceritakannya kembali kepada wartawan.
Ia terang-terangan mengungkap peristiwa di ruang itu kepada publik. Pasalnya, mantan Kajari Muko-Muko ini tak ingin ada opini bahwa Jaksa menutupi sesuatu dalam kasus ini.
Padahal, lanjutnya, dalam BAP sebagai saksi beberapa waktu lalu, DY sudah ditanyai soal kasus itu dan mengaku tak tahu alias menyangkal.
"Nah, kemarin ada (keterangan, red) di konferensi pers, ya itu bagus. Padahal, dahulu sudah kita tanya mana bukti-buktinya, jawaban mereka selalu bilang 'nanti akan kita serahkan'. Sampai sekarang belum ada," kata Sugeng.
"Kalau saat ini ada kerjasama untuk menyebutkan adanya bukti-bukti yang tersembunyi, ada catatan begini, ya harusnya dibuka kemarin. Biar kami merangkainya lebih enak," sambungnya.
Soal penahanan, Sugeng berasalan bahwa penyidik khawatir DY tidak akan bisa sewaktu-waktu hadir saat dipanggil. Faktanya, kata Sugeng, sudah dua kali dipanggil, DY tak hadir.
"Saat itu, alasan pertama tersangka sedang ke Semarang dan alasan kedua sakit. Tadi kan kita lihat sendiri yang bersangkutan tampak sehat-sehat saja," ujarnya.
Sedangkan pemberian penundaan penahanan untuk tersangka DL yang juga wanita, kata Sugeng, telah berdasarkan fakta yang jelas. "Ya, memang suaminya (DL) sedang sakit parah," kata Sugeng.
Sugeng juga menjawab terkait alasan tersangka yang menyebutkan bahwa tindakan mereka dalam kasus itu adalah sesuai dengan kebijakan pimpinan "Silahkan mau ngomong apa. Nanti di Pengadilan buktikan. Tenang aja, nanti di Pengadilan terang-benderang," tutupnya.
Masih di Kejati, pasca digiringnya DY ke rumah tahanan, Pengacara DY, Kapitra Ampera mengaku, pihaknya akan tetap melanjutkan permohonan Praperadilan meski kali ini harus mengalah atas pemeriksaan terhadap kliennya.
"Prapid tetap lanjut. Jadi, hari ini baru pemeriksaan semacam Prolog. Besok jam 09.00 wib dilanjutkan lagi. Pasti akan diungkap semua di BAP dan disertai bukti," ungkap Kapitra.
Namun, Ia sempat menyindir pendekatan kekuasaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terkait pemeriksaan DY. Menurutnya, alasannya pihaknya meminta penundaan pemeriksaan untuk evaluasi penetapan tersangka.
"Kita kan berharap ada penundaan pemeriksaan karena praperadilan. Kalau nantinya praperadilan mengatakan, klien kami tak bersalah, kan sia-sia (pemeriksaan, red). Tapi, kalau pakai pendekatan kekuasaan, ya saya tidak bisa berbuat apa-apa," tutupnya.
Seperti diberitakan, penyidik Pidsus Kejati Riau akhirnya memeriksa DY sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (DY) sudah berhasil dibawa ke gedung Pidsus Kejati Riau. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sugeng, Senin pagi.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial DL, juga sudah menjalani pemeriksaan. Keduanya, adalah wanita yang merupakan pejabat Dispenda Riau.
Hasil perhitungan, negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar dalam kasus ini.
DL, saat itu merupakan pejabat eselon III di Dispenda dan DY, merupakan pejabat eselon IV, yang bertanggung jawab di bidang keuangan di Dispenda.
"Sementara, DY kita periksa sampai selesai. Soal penahanan, akan diputuskan usai pemeriksaan," tambah Sugeng.
Pantauan wartawan di Kejati Riau, DY keluar dari ruang penyidik Pidsus pada sore hari. Saat digiring menuju mobil yang membawanya ke rumah tahanan, DY tak mau mengenakan rompi oranye yang biasanya dikenakan setiap tersangka korupsi.
Selain tim Pengacara, DY didampingi sejumlah orang yang diketahui merupakan anggota keluarganya.
Perlu diketahui, dugaan sementara, dugaan korupsi di lembaga tersebut dilakukan dengan beberapa modus.
Antara lain, pemotongan dilakukan dengan jumlah bervariasi. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen dan tahun 2016 sebesar 10 persen.
Ada juga modus membuat (Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif. Orang tidak melakukan, tapi uang tetap dikeluarkan.
Diketahui, semua bukti-bukti dugaan korupsi tersebut didapat oleh penyidik setelah memeriksa 50 orang saksi sejak April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kedua tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.
Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemerintah Riau memiliki jumlah yang fantastis.
Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336,00.
Jaksa akhirnya menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan perkara ini setelah memastikan adanya dugaan pidana yang dilanggar.
Selain itu, untuk melengkapi alat bukti, pihak Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen beberapa waktu lalu. [red]

