Sudah naik penyidikan, PTPN V belum juga tersangka

Kantor PTPN V di Jalan Rambutan Pekanbaru. Perusahaan BUMN ini sedang diselidiki Polda Riau terkait dugaan menguasai lahan di luar hak guna usaha |
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminak Khusus Kepolisian Daerah Riau mengaku terus melakukan proses hukum 33 perusahaan sawit yang dilaporkan menguasai lahan ilegal atau di luar Hak Guna Usaha.
Perkembangannnya, 33 perusahaan dilaporkan ke Polda Riau oleh yang mengatasnamakan diri Koalisi Rakyat Riau sejak awal tahun lalu ada empat yang diduga kuat melakukan tindak pidana lahan tersebut. Sehingga dilakukan penyelidikan.
Perusahaan pertama yang naik ke penyidikan adalah PT Hutahean dan sudah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. Untuk tersangka perorangan belum ada meskipun ditekturnya berinisial HWH sudah diperiksa beberapa kali, statusnya masih saksi.
Terakhir, Polda Riau menyatakan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan lahan ilegal di luar hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara V yang beroperasi di wilayah setempat.
"PTPN V sudah penyidikan, dua lainnya masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (11/09/2017).
Meski status PTPN V menjadi penyidikan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka koorporasi. Menurut Guntur penetapan tersangka masih menunggu kesimpulan dari para ahli.
"PTPN V belum ada tersangka, tersangka koorporasi juga belum. Kita masih kumpulkan alat bukti yang memenuhi unsur pidananya. Prosesnya menunggu keterangan ahli," ujarnya.
Laporan perusahaan itu sendiri awalnya berdasarkan hasil Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau. Pansus ini telah melakukan pemanggilan terhadap 500 lebih perusahaan sawit dan 50 lebih perusahaan kehutanan. Laporan telah diberikan dari tingkat daerah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi, namun belum ada tindak lanjut.[bas]

