Lahmudin, mantan Kepala BPKAD Pelalawan
Bebas dari Penjara, Lahmudin dijerat kasus korupsi BTT Pelalawan

TERSANGKA - Lahmudin, Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Mengenakan Rompi Orange Saat Digiring dari Ruang Penyidik Menuju Mobil Untuk Dibawa ke Rumah Tahanan | Beritariau.com 2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Satu diantaranya adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yaitu Lahmudin.
Sedangkan dua lainnya, dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (05/09/17) siang sekitar pukul 01.00 wib, mengatakan bahwa, penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang baru saja dilakukan.
Berdasarkan gelar perkara itu, juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli, maka, Sugeng meyakini, alat bukti sudah cukup.
"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah. Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," ungkap Sugeng Riyanta usai gelar perkara.
Kata Sugeng, LMN merupakan mantan Kepala BPKAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat ini, Ia sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kemungkinan akan dilakukan penahanan.
Sedangkan terhadap dua tersangka lain yakni ASI dan KSM, Sugeng mengaku akan segera melakukan pemanggilan.
Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 Milyar dari Bantuan Tidak Terduga (DTT) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 itu.
Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya diberitakan, setelah bekerja selama berbulan-bulan, akhirnya, Pekan ini, Kejati Riau akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan tahun Anggaran 2012.
Penetapan tersangka ini akan diperoleh usai gelar perkara. "Insya Allah. Minggu depan sudah kita jadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Beritariau.com Rabu (30/08/17) pekan lalu.
"Nilai kerugian yang didukung bukti cukup sebesar Rp2,4 Milyar. Uang negara itu diduga dinikmati oleh beberapa pihak secara tidak sah. Nanti konstruksi lengkap posisi kasusnya akan diketahui publik setelah proses sidang," kata Sugeng.
Untuk diketahui, pada tahun 2012, Pelalawan dipimpin bupati saat ini yakni HM Harris. Sedangkan wakilnya saat itu adalah Marwan Ibrahim yang kini jadi terpidana korupsi kasus lahan kantor Bupati. Sedangkan Sekretaris Daerah saat itu, adalah Zardewan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan.
Tudingan keterlibatan HM Harris dalam kasus ini muncul atas unjukrasa aktivis penggiat anti korupsi di Gedung KPK beberapa pekan lalu. Namun, Harris membantah.
"Saya tak mau tanggapi. Saya kan tak berbuat," ujar mantan Ketua DPD Golkar Pelalawan ini.
Saat ditanyakan terkait paraf tandatangannya dalam proposal kegiatan di Dana Tak Terduga yang dicairkan itu, Harris tak mengelak.
Ia mengaku memang memberikan paraf dengan menambahkan kalimat sebagai catatan agar pemberian bantuan sesuai aturan.
Saat ditanyakan siapa yang menerjemahkan paraf tersebut yang kemudian diproses hingga dicairkan dan menjadi temuan, Harris menjawab santai, "Kan ada Sekda dan Wakil (Wakil Bupati, red)".
Pengacara Harris sendiri, Asep Ruhiat, dimuat sejumlah media pada Selasa 29 Agustus kemarin, membocorkan bahwa HM Harris sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 pukul 10.00 wib hingga pukul 15.30 wib. Namun, Sugeng tak mau menanggapi pernyataan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas tudingan di aksi itu, Bupati Pelalawan HM Harris membantah dirinya tak berbuat seperti yang dituduhkan.
Lamudin sendiri diketahui baru hampir setahun menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman atas kasus korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Kini, Ia terpaksa harus mempertanggungjawabkan tindakannya di muka hukum terkait dana Rp2,4 Milyar. [red]

