Aniaya & coba bunuh Polisi, warga Kampar diciduk

Aniaya & coba bunuh Polisi, warga Kampar diciduk

ilustrasi

Beritariau.com, Kampar‎ - Berhasil menganiaya dan berupaya membunuh seorang anggota Polisi, seorang warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Senin (04/09/17) pagi sekitar pukul 09.00 wib, akhirnya dibekuk petugas.

Tersangka berinisial DD (35), ditangkap karena diduga kuat telah menganiaya dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Yandri Mardi (31), seorang anggota Kepolisian yang bertugas di SPN Pekanbaru.

"Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin sore.

Dijelaskan Guntur, dari laporan korban (Yandri), peristiwa ini bermula pada hari Kamis 3 Agustus 2017 sekira pukul 17.10 wib. Saat itu, Yandri datang ke kebun kelapa sawit milik kerabatnya, Yasril, untuk bersilaturahmi sambil jalan-jalan.

Saat pertemuan itu, Yasril menceritakan kepada Yandri tentang permasalahannya dengan Ujang, yang juga warga Desa Pantai Raja. Pasalnya, Ujang kerap melewati jalan itu, padahal telah dilarang.

Tidak berapa lama, Ujang melintas di depan mereka. Lalu Yandri memanggilnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Apa permasalahan Bapak dengan Pak Yasril. Beliau ini orangtua saya," tanya Yandri kepada Ujang.

Kemudian Yandri menyampaikan bahwa lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut telah diganti rugi oleh Yasril. Dan berdasarkan kesepakatan, lahan itu tidak boleh dilewati sepanjang tidak ada izin dari Yasril selaku pemilik lahan.

‎Kemudian, Ujang mengatakan bahwa tak ada yang bisa melarangnya melewati jalan itu. "Kalau memang tidak boleh, lewat tembok sajalah," kata Ujang ketika itu.

Mendengar pernyataan tersebut, korban diam lalu pergi meninggalkan Ujang. Namun tak lama berselang, datang DD, yang merupakan anak dari Ujang sambil marah-marah dan berkata.

"Jangan mentang-mentang kamu anggota," kata DD sambil mengayunkan tojok (benda runci tajam terbuat dari besi, biasanya digunakan untuk mengangkut Tandan Buah Sawit, red), kearah korban.

Awalnya, Yandri berhasil mengelak. Namun untuk kedua kali tojok itu mengenai bagian pinggang belakangnya. Sehingga Ia mengalami luka robek dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Guntur.

Akhirnya, pada Senin (04/09/17) sekira pukul 09.00 wib, DD berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan Desa Kampung Pinang. [red]‎