Sugeng: Jika Ada Bukti, Naik ke Penyidikan

Kejati Riau cari indikasi korupsi Revitalisasi Masjid Raya

Kejati Riau cari indikasi korupsi Revitalisasi Masjid Raya

REVITALISASI - Masjid Raya Pekanbaru di Kampung Bandar Senapelan, Pekanbaru Diusulkan Masuk Dalam Cagar Budaya. Polemik Terjadi Ketika Proyek Revitalisasi Berubah Bentuk Menjadi Renovasi. Dari Laporan Masyarakat, Kejaksaan Mulai Mengumpulkan Data atas Aroma Korupsi dalam Proyek Revitalisasi ini | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket, red) dalam dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru. 

Pendalaman ini, sesuai dengan laporan dari masyarakat yang menyebutkan potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek itu.

"Iya, kita sedang menyelidiki dana revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru. Kita hanya menangani dugaan korupsi proyek itu. Soal Objek itu bukan lagi Cagar Budaya sejak direnovasi, itu urusan instansi lain," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Beritariau.com, Sabtu (02/09/17) kemarin.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu ini menyatakan, penyelidikan ini, berkat laporan masyarakat yang kemudian ditelaah kejaksaan untuk diselidiki.

Jika nantinya ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi, lanjut Sugeng, maka akan ditentukan langkah selanjutnya yakni proses penyidikan. [red]‎