Warga Pekanbaru yang ditabrak oknum polisi konsumsi narkoba akhirnya meninggal

Warga Pekanbaru yang ditabrak oknum polisi konsumsi narkoba akhirnya meninggal

Ilustrasi (Ant)

Beritariau.com, Pekanbaru - Kecelakaan lalu lintasitu yang terjadi antara Mobil Toyota Avanza dengan Sepeda Motor Suzuki Shogun di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Minggu (27/08/2017) ternyata mengakibatkan seorang korban tewas. Pengendara sepeda motor akhirnya menubggal dunia pada Senin (28/08/2017) pukul 00.05 WIB.

Pengendara motor itu Firman Bernaldo (50), seorang tukang parkir dimakamkan Selasa (29/08/2017) tadi. Saat itu dia membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3) yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Kecelakaannya Minggu pagi dan dibawa ke ruang gawat darurat Rumah Sakit Bhayangkara. Meninggal Senin pukul 00.05 WIB dan hari ini dikebumikan," kata Adik Kandung Korban, Samosir (38), Selasa (29/08/2017).

Dia mengatakan untuk kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Dirinya sebagai pihak keluarga menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.

Sementara itu, mobil yang menabrak Firman itu dikendarai Oknum Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, Riau Brigadir AP. Di dalamnya satu lagi polisi Bripda RHJ serta seorang wanita DP. 

Diduga pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yg ada didepannya. Hal itu mengakibatkan terjadinya lakalantas dan selanjutnya dua oknum polisi itu ditangani Propam Polda karena hasil tes urine keduanya positif narkoba.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menyampaikan pihaknya telah memproses dan menahan dua oknum polisi tersebut. Dia mengatakan bahwa di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain. 

"Polisi sama dengan masyarakat biasa dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.[bas]