Pakai rompi orange, Kadis PUPR Pekanbaru resmi jadi penghuni Rutan
TUTUP WAJAH - Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun terlihat menutup wajahnya saat awak media menyorot tersangka kasus Pungli IUJK | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) sebagai tersangka pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Penahanan itu diketahui, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melimpahkan proses tahanan tersebut melalui Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
"Sudah diserahkan ya. Sekarang kami mau ke pengadilan bersama dengan tiga tersangka sebelumnya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (29/08/17).
Sebelumnya, tiga orang tersangka tenaga honorer dari Dinas PUPR Pekanbaru, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (ott) pada 9 April 2017. Ketiga honorer tersebut sudah diserahkan dan ditahan Kejati Riau lebih dari 20 hari dan masa tahanan ketiganya diperpanjang dengan masuknya Zulkifli Harun.
"Kita mau percepat proses keempat orang itu secara sederhana dengan penghematan biaya. Fakta bisa berkembang. Honorer ini hanya yang turut serta, aktor yang punya kewenangan ZH," ucapnya.
Pada penyerahan itu, Zulkifli tiba di Kejati Riau pada pukul 12.45 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, Syahril. Dia mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu, Zulkifli langsung masuk ke ruang Pidsus Kejati Riau melengkapi administrasi di lantai dua.
Seperti diketahui, Kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam OTT di ruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kantor Dinas PUPR Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta dan satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.
Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. [red]

