Dana Tak Terduga Biayai Turnamen Golf

Aktivis anti Korupsi: KPK harus periksa Bupati Pelalawan HM Harris

Aktivis anti Korupsi: KPK harus periksa Bupati Pelalawan HM Harris

DESAK KPK PERIKSA BUPATI HARRIS - Sejumlah Penggiat Anti Korupsi di Jakarta Berunjukrasa di Gedung KPK Mendesak Agar Bupati Pelalawan HM Harris Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga | Sumber : JP2K

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Saat tiap sudut jalan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Riau dihiasi wajahnya dengan berbaju putih, berpeci hitam dan disematkan kata-kata moral 'Bersama Membangun Riau', kali ini, Senin (28/08/17) pagi sekitar pukul 10.00 wib, foto Bupati Pelalawan HM Harris juga terpajang di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

‎Bukan foto berisi tulisan kata-kata manis sebagai calon Gubernur Riau, fotonya di halaman gedung KPK itu, berisi tuntutan agar dirinya diperiksa pemberantas koruptor di Indonesia.

"Periksa Bupati Pelalawan HM Harris. Sekarang Juga!!! Korupsi DTT (Dana Tak Terduga, red) 10,9 M APBD 2012," demikian tertulis di salah satu baliho di depan gedung KPK pagi tadi.‎

Setidaknya, ada dua buah baliho yang dibawa oleh sejumlah aktivis anti korupsi yang menamakan diri Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) di halaman itu.

Mereka mendesak KPK turut campur tangan dalam kasus dugaan korupsi DTT sebesar 10,9 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012.

"Meminta KPK mengusut kasus tersebut dan segera memanggil dan memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris," desak Koordinator JP2K‎ Budi Margono dalam aksinya.

‎Selain itu, aktivis juga meminta KPK meminta hasil audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan DTT tersebut.

"Harusnya dana DTT itu digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tak biasa atau tidak diharapkan terulang. Namun dalam prakteknya, justru dipakai untuk kegiatan seremoni antara lain dana operasional Bupati Bahkan untuk membiayai turnamen Golf," tegas Budi.‎

Dalam orasinya, para aktivis ini menyadari kasus ini sudah bergulis di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau‎. Namun, dari sedikitnya 73 orang yang diperiksa, penyidik Kejati tak kunjungan memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris.

‎"Terkait ini diketahui, Kejati Riau sudah memanggil Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Lahmudin, Ketua KONI Pelalawan, beberapa camat. Bahkan, ada dari pihak terduga korupsi mengembalikan uang ke Kejati Riau. Namun, kami nilai masih lamban. Bupati sendiri belum diperiksa dalam dugaan konspirasi busuk korupsi berjamaah ini," ungkap Budi.

‎Terpisah dikonfirmasi Beritariau.com via selulernya, Bupati Pelalawan HM Harris membantah dirinya tak berbuat seperti yang dituduhkan. 

"Saya tak mau tanggapi. Saya kan tak berbuat," ujar mantan Ketua DPD Golkar Pelalawan ini.
Saat ‎ditanyakan terkait paraf tandatangannya dalam proposal kegiatan di Dana Tak Terduga yang dicairkan itu‎, Harris tak mengelak. Namun, Ia mengaku memberikan paraf dengan menambahkan kalima agar pemberian bantuan sesuai aturan.

Lalu, siapa yang menerjemahkan paraf tersebut yang kemudian diproses hingga dicairkan, Harris menjawab,"Kan ada Sekda dan Wakil (Wakil Bupati, red)," bebernya santai.

Terkait tuduhan-tuduhan korupsi yang dialamatkan terhadap dirinya, Harris malah menyatakan hal itu resiko di tahun Politik. "Ini kan tahun Politik," katanya melempar jawaban.

‎Sebelumnya, secara tegas, Kejati Riau menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh yang diduga terlibat untuk mendalami pengusutan dugaan korupsi dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 di Kabupaten Pelalawan.

Pada tahun 2012 itu, Pelalawan dipimpin bupati saat ini yakni HM Harris. Sedangkan wakilnya saat itu adalah Marwan Ibrahim yang saat ini merupakan terpidana korupsi kasus lahan kantor bupati. Sedangkan Sekretaris Daerah saat itu, adalah Zardewan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk itu. Dikatakannya pemerintah daerah jika akan diperiksa baik itu bupati dan wakil bupati tak perlu izin baik sebagai tersangka atau saksi.

"Kalau tindaklanjutnya adalah penahanan baru itu harus minta izin dari presiden, melalui mentri dalam negeri," ujarnya.

Perkembangannya terakhir, Kejati Riau menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 2,8 Milyar.

"Kita minta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung. Hasilnya penyidik menyimpulkan kerugian negaranya Rp2,8 miliar," kata Sugeng, Selasa (08/08/2017).

Dia mengatakan modus korupsi dana tak terduga itu ada berupa kegiatan fiktif. Lalu kegiatan anggaran yang tanggap darurat bencana yang digunakan tidak sesuai aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.

Sampai saat ini, lanjutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 73 orang. Bahkan sebenarnya masih banyak lagi yang telah dipanggil tapi tak hadir.

"Ini sudah optimal, tak perlu semuanya. Kini kita tinggal periksa dua ahli, satu dari kampus dan satu lagi dari  birokrat yang ahlinya tentang pengelolaan bantuan ini," ungkap Sugeng.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga fokus untuk pengembalian uang meskipun jumlahnya kecil-kecil. Saat ini, kata dia, sudah Rp55 juta yang berhasil disita dan setelah itu segera akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. [red]‎