Daging bakso babi ditemukan di Pekanbaru, DPRD: tak ada sanksi hukum

REKOM BBPOM | BBPOM Pekanbaru mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara usaha Bakso Mekar yang berada di Jalan Ahmad Dahlan melalui Diskes Pekanbaru karena positif mengandung daging babi | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi menyayangkan belum adanya sanksi hukum atas pelaku usaha daging Bakso yang mengandung babi. Padahal, daging bakso mengandung babi ini sudah sekian kalinya ditemukan di Pekanbaru.
"Belum lama ini pernah terjadi juga, sekarang ada lagi ditemukan. Ini diakibatkan tidak adanya sanksi hukum kepada pelaku," Kata Roem, kepada wartawan, Senin (28/08/17).
Dikatakan Politisi PKS ini, bahwa kondisi warga Kota Pekanbaru memang multi-etnis dan tidak semuanya muslim, namun perlu ditekankan bahwa warung makan yang menyediakan makanan tidak halal, harusnya diberikan label yang jelas sehingga masyarakat muslim bisa mengetahui status makanan di warung tersebut.
Roem Diani Dewi juga menjelaskan, bahwa pada bulan Februari 2017 lalu juga terjadi hal yang sama, dimana ditemukan bakso mengandung daging babi sesuai uji sampel beberapa pedagang bakso di Kota Pekanbaru oleh tim yang di dalamnya juga termasuk Dinas Pertanian dan Peternakan.
Sekarang, kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut, kembali terjadi atas penemuan oleh BPOM terhadap salah satu pedagang bakso Mekar yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan yang menggunakan daging babi.
"Jangan sampai karena ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya, masyarakat dalam hal ini dirugikan. Maka kedepan kita minta agar dinas terkait untuk lebih tegas lagi, tekankan kepada para pengusaha aga lebih menjelaskan status makanan yang diperjualbelikan, halal kah atau tidak," pinta Roem.
"Sudah sangat mengkhawatirkan, maka tadi saya bilang, ini karena tidak ada efek jera maka kasusnya terjadi berulang. Harus ada langkah tegas, saat ditemukan dan terbukti mengandung daging babi, berikan sanksi dan peringatan keras, jika ingin tetap buka maka berikan label bakso khusus non-muslim," saran Roem.
Seperti diketahui, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengumumkan warung bakso Mekar yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru positif menjual bakso yang mengandung daging babi.
Hal itu diketahui dari hasil pengujian BBPOM Pekanbaru dengan nomor kode sampel 147/TPS/i/PBB/V/2017 yang ditujukan untuk Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, mencatat, bakso tersebut terdeteksi Fragmen DNA Spesific Porcine (Babi).
Dalam surat tersebut, BBPOM merekomendasikan Diskes Pekanbaru untuk memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan selama 21 hari kerja terhadap usaha bakso tersebut.
Selain itu, Diskes Pekanbaru juga diminta memastikan kelaikan (kelayakan) usaha Bakso Mekar dalam memproduksi bakso dan bahan daging yang sesuai keamanan, mutu, gizi dan tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat Kota Pekanbaru yang mayoritas muslim.
Kepala Diskes Pekanbaru drg Helda S Munir membenarkan hal adanya rekomendasi surat tersebut. Pihaknya sudah menerima surat tersebut kemarin yang berkaitan dengan kondisi Bakso Mekar mengandung daging babi.
"Sesuai dengan SOP, kita sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan melakukan pemeriksaan kelaikan kesehatan dan proses perizian. Dan benar ada unsur itu (daging babi,red) di bakso Mekar," terang Kadiskes.
Pihaknya saat ini sudah melakukan penghentian sementara kegiatan aktivitas usaha bakso Mekar di Jalan Ahmad Dahlan, termasuk melakukan proses perizinan.
"Setelah kita telusuri (izin,red) mereka tidak ada sama sekali. Dan saat ini izin kelaikan masih dalam proses pengurusan kepada kami. Kita koordinasi terus dengan BBPOM untuk langkah selanjutnya," pungkasnya. [bam]

