Aktivis: Segera Tetapkan Tersangka Perorangan
Dukung Polda Riau usut PT Hutahaean, YLBHR: itu kawasan HPK, bukan HTI

PENGUSAHA SAWIT - Presiden Direktur PT Hutahaean Group Harangan Wilmar Hutahaean (Kiri) Usai Pemeriksaan Di Ditreskrimsus Polda Riau pada 14 Agustus 2017 | Perusahaannya Dijerat Kasus Dugaan Pembuatan Lahan Kebun Sawit Di Kawasan Hutan | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku tak mengintervensi Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit dengan tersangka korporasi PT Hutahaean.
Hal ini disampaikan Kelapa Balai Penegakan Hukum (Gakkym) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea saat dikonfirmasi seputar kawasan hutan apa yang diduga dirambah oleh PT Hutahaean di areal itu selama sekitar 15 tahun.
"Kasus itu sedang ditangai Polda dan tidak diintervensi KLHK," ungkap Edwar saat dikonfirmasi Beritariau.com, Minggu (27/08/17).
Ia mengaku, kasus serupa sebenarnya sudah banyak di terjadi di Riau, seperti temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau.
"Termasuk juga, yang tidak punya izin pelepasan sama sekali. Dan soal hal ini, masih ditata di Kementerian dan telah dikirim surat oleh Dirjen Gakum LHK untuk pendataan oleh pihak perusahaan yang nantikan akan dilakukan crosscheck oleh KLHK," papar Edwar.
Umumnya, penguasaan hutan di Riau berada di kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung yang secara kewenangan berada di Pemprov Riau, jelas Edwar.
Saat ditanyakan, kawasan hutan apa yang diduga dirambah oleh PT Hutahaean, Edwar belum berkomentar.
Di lain pihak, aktivis lingkungan dari Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menyatakan, dari pemantauan dan penelusuran, diduga kuat areal PT Hutahaean yang disidik oleh Kepolisian itu berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonvesi (HPK).
"Sepengetahuan kami, itu (PT Hutahaean, objek penyidikan Polda, red) berada di kawasan HPK," ungkap Ketua YLBHR Dimpos TB kepada Beritariau.com, Selasa (29/08/17).
Dimpos sangat mengapresiasi langkah-langkah kepolisian melakukan penyelamatan terhadap hutan negara. Namun, pihaknya, meminta langkah tersebut harus konsisten, berintegritas dan cermat.
Dimpos mengaku, pihaknya mencermati perihal penyidikan tersebut melalui media, Ia dan rekannya penasaran dengan penyataan Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Fariadi yang menyatakan lahan yang disidik itu di kawasan hutan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Diberitakan sebelumnya, saat ditemui di halaman kantornya usai pemeriksaan Harangan Wilmar (HW) Hutahaean selaku President Direktur PT Hutahaean, pada 14 Agustus 2017, Edy Fariadi menyatakan, pihaknya menjerat PT Hutahaean sebagai tersangka dalam tindak pidana Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan.
Saat ditanyakan kawasan hutan apa yang diduga dirambah PT Hutahaean, Edi menjawab sambil masuk ke mobilnya,"Kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri, red). Namun, Ia tak menyebutkan kawasan HTI perusahaan apa.
Beranjak dari pernyataan ini, YLBHR mencoba menggali informasi dari sejumlah sumber dan didapat bahwa kawasan itu diduga kawasan HPK.
"Kami memang rencananya melakukan overlay (Pengambilan titik koordinat dan mencocokkan ke peta kawasan, red), tapi sejauh ini, seluruh sumber kami menyatakan itu kawasan HPK," ungkap Dimpos.
Terkait berubahnya kawasan HPK menjadi perkebunan, kata Dimpos, memang diperbolehkan asalkan sesuai tata cara aturan yang berlaku.
Dipaparkannya, hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) RI Nomor P.28/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
"Peraturan Tata Cara itu sudah ada sejak lama dan diperbaharui terakhir pada tahun 2014. Intinya, jika ingin merubah peruntukannya harus seizin Menteri yang didasarkan atas rekomendasi Bupati atau Gubernur. Dan harus memenuhi syarat administrasi seperti Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di areal itu," jelas Dimpos.
Ia mengaku belum mengetahui dasar alias alas PT Hutahaean menguasai lahan tersebut. Namun, jika tak sesuai aturan, negara akan sangat dirugikan.
"Kita minta kasus ini disidik tuntas. Dan, sesuai janji Kapolda Riau melalui media, oknum perorangan yang bertanggungjawab juga harus dijerat," tegasnya.
Untuk memulihkan kawasan itu, sambungnya, sebaiknya Kepolisian meminta pihak perusahaan menghentikan operasi di areal itu dan KLHK sebaiknya memikirkan bagaimana langkah-langkah memulihkan kawasan itu dari kebun sawit yang telah ditanam selama 15 tahun.
"Jika itu memang kawasan hutan, sudah lah kembalikan ke negara. Kan sudah untung selama 15 tahun. Para pengusaha, tolong tunjukkan kepada negara ini, bahwa anda itu cinta hutan dan lingkungan," ketus Dimpos.
Seperti diketahui, Polda Riau telah menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka korporasi perambah hutan. Namun, sejauh ini, untuk tersangka perorangan belum ditetapkan. Secara intens, Polda Riau melakukan pemeriksaan.
Terakhir diperiksa pada 14 Agustus lalu adalah Bos PT Hutahaean HW Hutahaean.
Sayangnya, untuk pemeriksaan lanjutan Ia ternyata mangkir dari panggilan kepolisian pada Rabu (23/08/17) dan Kamis (24/08/17), terkait kasus perambahan kawasan hutan seluas 786 hektar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu.
Seharusnya, pengusaha ternama di Riau ini.
"Benar, ada dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir. Pada Rabu kemarin dan hari ini," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara melalui Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, kepada Beritariau.com, Kamis (24/08/17) malam.
Pada tanggal 14 Agustus 2017, pria berusia 82 tahun itu diperiksa selama 8 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Dalam kasus ini sendiri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan pengarapan kawasan hutan dengan tersangka perusahaan perkebunan PT Hutahaean.
Namun, sejauh ini, kepolisian belum melimpahkan perkara menjadi tahap I.
"SPDP nya sudah kita terima dari Polda Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan Rabu (23/08/17) lalu.
Dalam SPDP tersebut disebutkan, bahwa PT Hutahean berstatus sebagai tersangka.
Namun, tersangka perorangan tidak dicantumkan dalam berkas tersebut.
"Nanti, kalau sudah tahap satu, kita teliti apakah sudah lengkap berkasnya atau masih ada yang kurang," kata Muspidauan.
Tindak lanjut kasus ini, katanya, masih menunggu penyidikan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, Polda Riau juga mengincar tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean yang patut bertanggungjawab atas tindak pidana ini.
Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi.
Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direktur. Namun, dari SPDP yang dikirim ke Kejati, Polda Riau baru menetapkan tersangka dari unsur koorporasi.
HW Hutahaean Bantah Garap Kawasan Hutan Usai pemeriksaan dirinya pekan lalu, kepada wartawan, HW Hutahaean sepekan lalu mengaku dirinya banyak ditanya penyidik seputar dasar penguasaan lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 (Berita sebelumnya: 835 hektar).
Dengan tegas, Ia membantah bahwa lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 itu tidak masuk dalam kawasan hutan. Ia juga mengaku penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.
Kasus ini, berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRd Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.
Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun.
Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.
Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan.
Satu diantaranya adalah PT Hutahaean. Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.
"Sementara, kita fokus empat (perusahaan, red) dulu. Yang lainnya diturunkan ke Polres-Polres untuk diusut," ungkap Zulkarnain.
Terhadap PT Hutahaean, katanya, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Rohul yang kuat indikasi melawan hukum. Ada seluas 786 hektar di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya.
Bantah Garap Kawasan Hutan
Usai pemeriksaan dirinya pekan lalu, kepada wartawan, HW Hutahaean sepekan lalu mengaku dirinya banyak ditanya penyidik seputar dasar penguasaan lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 (Berita sebelumnya: 835 hektar).
Dengan tegas, Ia membantah bahwa lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 itu tidak masuk dalam kawasan hutan.
"Tidak ada merambah kawasan hutan," kata HW Hutahaean didampingi Pengacara dan Legal perusahaan saat jumpa pers di Hotel Labersa usai pemeriksaan pada 14 Agustus lalu.
Ia juga mengaku penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya. [red]

