Gelapkan angsuran, Kasir Dealer Mobil di Duri dipolisikan

ilustrasi
Beritariau.com, Bengkalis - UP, wanita berusia 23 tahun yang sehari-hari bekerja di Dealer Mobil PT Capella Daihatsu di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dilaporkan oleh manajemen perusahaannya lantaran diduga menggelapkan uang setoran angsuran mobil dari konsumen.
Ia terjerat tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatannya yang dipercaya oleh perusahaan sebagai kasir.
"Benar, yang bersangkutan (UP, red) dilaporkan dengan nomor laporan: LP/ 178 / VIII/2017/Riau/Bks/Sek-Mdu tertanggal 10 Agustus 2017. Pelapornya adalah AHL yang juga karyawan PT CD. Diduga melakukan penggelapan uang angsuran konsumen yang tidak disetorkan ke perusahaan," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Minggu (13/08/17) sore.
Dari laporan pihak perusahaan, UP diketahui telah menerima uang setoran dari konsumen sebesar Rp.47.186.000. Namun, Ia tak menyetorkan uang tersebut.
Terbongkarnya kelakuan UP, kata Abas, dari laporan Audit Internal yang dilakukan oleh tim audit pada 2 Agustus sekira pukul 9.00 wib di PT Capella Daihatsu Mandau.
Dari hasil audit diketahui, UP selaku kasir telah memakai atau menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Dan, kata Abas, ketika pihak perusahaan meminta pertanggungjawaban atas uang itu, UP mengaku tak bisa mengembalikan.
"Lantaran ada kerugian sebesar sekitar Rp47 Juta tanpa ada pertanggungjawaban, maka perusahaan melaporkan UP ke kepolisian. Saat ini, masih kita selidiki di Polsek Setempat," pungkas Abas. [red]

