Jalani Tahap II di Kejaksaan

Pungli di Dinas PU Pekanbaru, 3 honorer ditahan, Kadis Zulkifli belum

Pungli di Dinas PU Pekanbaru, 3 honorer ditahan, Kadis Zulkifli belum

PUNGLI - Tersangka Pungli Di Dinas PU Pekanbaru Saat Digelandang Ke Sel Tahanan Mapolda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, setelah menjalani pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (08/08/17).

Ketiga tersangka kasus pungutan liar ini, antara lain Martius, Said dan M Hairil.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas dan ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan.

Namun Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, belum ditahan polisi dan masih berkeliaran.

Pantauan di Kejati Riau, usai menjalani proses administrasi di ruang Pidana Khusus, ketiga tersangka dikawal ke luar lalu dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah menunggu di luar.

Tampak Martius, Said dan Hairil mengenakan baju kaos hanya tertunduk sambil menutup wajah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiganya ditahan terkait dugaan pungli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PU Kota Pekanbaru.

"Ada tiga tersangka yang dilimpahkan, satu lagi belum. Berdasarkan perkara ini, mereka disangkakan bersama-sama dengan ZH melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan pungli dan menerima suap," ujar Sugeng di ruangannya.

Perbuatan para tersangka dijerat pasal 12 Huruf E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan, Junto pasal 11 sebagai penerima suap karena perbuatan ketiganya melibatkan pejabat pemerintahan.

Menurut Sugeng, untuk berklas tersangka Zulkifli Harun, selaku Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Kejati Riau kini sedang menunggu pelimpahan dari Polda Riau. Namun Polda Riau masih belum menahan Zulkifli, sedangkan anak nuahnya lebih dulu ditahan.

"Untuk tersangka ZH kita tunggu pelimpahan dari Polda Riau karena berkasnya sudah P-21. Barang bukti dalam kasus ini Rp10,4 juta," pungkas Sugeng. [red]‎‎