Korupsi Bappeda Rohil, 3 ASN ditahan Kejati Riau

Korupsi Bappeda Rohil, 3 ASN ditahan Kejati Riau

Tiga ASN menggunakan rompi warna oranye di dalam mobil untuk dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Mereka ditahan Kejati Riau terkait Korupsi di Bappeda Rohil

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan penyidikan terkait korupsi belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011. 

Setelah sebelumnya Wan Amir Firdaus yang merupakan Kepala Bappeda Rohil saat itu ditetapkan tersangka dan juga ditahan, kini giliran tiga Aparatur Sipil Negara badan tersebut yang mengikuti jejak atasannya tersebut.

Ketiga tersangka itu terdiri dari S Bendahara Pengeluaran, H Bendahara Pengganti S, dan R Pejabat Verifikator pengeluaran uang. Ketiga ASN itu akhirnya ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru karena disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 Miliar 

"Tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka sebelumnya WAF. Sekarang akan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (08/08/2017).

"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," tambah Sugeng.

Awal kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar.

Sebelumnya WAF ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, untuk tersangka lainnya perkara tetap lanjut.[bas]