Soal gas 3 Kg dipakai Restoran besar, Disperindag Pekanbaru akui kecolongan
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Penyelewengan gas bersubsidi di beberapa restoran berskala besar di Pekanbaru, diakui oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Bahkan, Disperindag mengakui kecolongan itu sudah berlangsung sejak lama.
"Kami tidak pungkiri, memang ada (gas 3kg bersubsidi di restoran,red) Kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (08/07/17).
Disebutkannya, adanya penemuan gas bersubsidi 3Kg dari restoran yang ada di Pekanbaru saat ini, sudah sering terpergok. Bahkan, Ingot menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya dengan memberikan sanksi tegas.
"Penggunaan gas bersubsidi digunakan oleh pelaku UMKM yang omsetnya Rp800 ribu kebawah. Kalau diluar ketentuan itu, memang menyalahi. Kita sudah sering sidak, memang banyak ditemukan," terangnya.
Pihaknya mengaku, sanksi tegas telah diberlakukan oleh pihaknya. Mulai dari teguran hingga surat peringatan. Namun, bila persoalan itu kembali terjadi dan masih tetap ditemukan di usaha yang sama, Disperindag mengancam akan memperkarakan hal itu ke ranah hukum.
"Perlu peran dan pengawasan dari masyarakat. Bila ada hal yang mencurigakan seperti kuota elpiji berkurang, berarti ada indikasi penyelewengan," cetusnya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Dimana, tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya masih diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dari golongan menengah kebawah dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Disisi lain, ternyata penggunaanya tak tepat sasaran. Dimana, dari hasil yang terpantau di beberapa restoran Pekanbaru, ternyata masih banyak penggunaan gas elpiji 3Kg yang digunakan bukan pada sasarannya.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI P, Hotman Sitompul mengatakan, ada yang salah dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada contoh ketidakadilan dalam penerapan gas subsidi 3 Kg tersebut.
"Kita lihat ini ada penyimpangan. Kalau ingin ditetapkan di Pekanbaru, harus ada aturan dan regulasi hukum yang jelas dalam penerapan barang bersubsidi. Apakah dalam bentuk Perda. Tak ada salahnya Kota Pakanbaru mencontoh Ibukota Jakarta. Penerapannya penggunaan sudah diatur," kata Hotman, belum lama ini. [bam]

