Keterangan Ahli Menyatakan Harus Diteruskan
Lagi, Praperadilan SP3 ditolak, Walhi: Semoga Hakim Dimaafkan Tuhan & Rakyat

HAKIM TUNGGAL - Hakim Fatimah Saat Sidang Putusan Gugatan Praperadilan SP3 Polda Riau Terkait Karlahut | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk yang kedua kalinya, upaya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau untuk membuka kembali pengusutan kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) berujung kandas.
Palu Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Fatimah, Senin (07/08/17), menolak gugatan Praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Karlahut yang diterbitkan oleh Polda Riau terhadap 3 (tiga) perusahaan.
Sidang Putusan gugatan yang digelar di Ruang Kartika PN Pekanbaru pagi tadi sekitar pukul 10.40 wib, menyatakan keputusan Polda Riau selaku termohon, dalam menghentikan penyidikan terhadap PT Riau Jaya Utama (RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (RL), sah demi hukum.
"SP3 ini dikeluarkan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ini sesuai dengan KUHAP," kata Fatimah.
"Berdasarkan pertimbangan, hakim menolak permohonan Praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5000," sambungnya.
Wajah sejumlah pengunjung yang didominasi dari kalangan aktivis lingkungan, tampak kaget dan matanya berkaca-kaca mendengar putusan itu.
Seperti diketahui, Praperadilan SP3 kasus Karhulta yang diajukan oleh Walhi kali ini, tercatat sebagai upaya ketiga.
Pertama, hakim Sorta Ria Neva juga menolak Praperadilan SP3 kasus Karhutla. Kedua, Walhi sempat melayangkan gugatan namun mencabut kembali lantaran PN Pekanbaru kembali menunjuk hakim Sorta Ria Neva sebagai hakim.
Dan, ketiga, gugatan kembali dilayangkan kali ini disidang dengan hakim yang berbeda yaitu Fatimah.
Namun, upaya Walhi ini kembali kandas. Palu putusan Hakim Fatimah justru tak adanya bedanya dengan putusan Hakim Sorta.
"Saya gak bisa lagi berkata apa-apa. Hasil selama ini kita lakukan sirna sudah. Ngawur. Memang benar ada SPDP-nya. Tapi yang paling kacau itu, hakim mengatakan itu (SP3, red) sudah sesuai KUHAP. Penyidiknya (Polda Riau) saja tak bisa membuktikan adanya SPDP. Kan ngawur namanya ini," kata Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi Even Sembiring usai persidangan.
Menurutnya, hasil Sidang Putusan tak sesuai dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Riau. Ada beberapa faktor yang mungkin tak dilihat oleh hakim.
"Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ini terasa janggal bagi Walhi," ketusnya.
Even juga menjelaskan pendekatannya sudah benar secara formal ada Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik) dan Surat Perintah Tugas (Spint Gas, red).
Anehnya, pengadilan tak dapat menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Hakim Fatimah baca gak ya bukti-bukti yang disampaikan. Pertama SPDP tak ada. Kemudian uji Labfor. Terakhir, yang lebih parah lagi, ada keterangan-keterangan ahli yang mengarah bahwa kasus Karhutla ini harus diteruskan, tetapi dijadikan penghentian. Jadi saya tidak mengerti dengan putusan hakim tadi," tegas Even yang juga salah satu kuasa hukum pemohon, Walhi.
Selanjutnya hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau, contohnya ada keterangan menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di perusahaan PT RJU.
Sementara ada juga keterangan oleh pihak PT PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya dan tidak perlu dibuktikan kesalahannya lagi.
"Terakhir, prosedur pengambilan bukti untuk uji sempelnya wajib dilakukan guna membuktikan pengajuan Pasal 99 98. Itu diabaikannya. Saya gak tau lagi apa yang harus dilakukan lagi," kecewa Even.
Selain itu, hakim Fatimah juga dinilai tak memeriksa keterangan-keterangan yang menjadi alat bukti Polda Riau dalam sidang Praperadilan tersebut.
"Contohnya, ada keterangan saksi yang bernama Bambang, yang mengatakan adanya kerusakan dan pencemaran akibat kebakaran diareal PT RJU. Lalu di keterangan ahli bernama Erdianto, di PT PSPI ada kebakaran lahannya. Mereka (PT PSPI, red) bertanggung jawab mutlak dan tidak perlu dibuktikan unsur kesalahannya. Jadi secara otomatis PT PSPI ini bertanggung jawab. Parahnya, hakim justru mengabaikan bahwa prosedur pengambilan bukti, untuk uji sample yang wajib dilakukan, untuk membuktikan pemenuhan unsur Pasal 98 dan 99, diabaikan hakim," jelasnya.
"Mudah-mudahan lah Fatimah (hakim) dimaafin Tuhan, dimaafin rakyat. Dan, mudah-mudahan dia tidak merasakan asap seperti yang kami rasakan sepanjang 14 tahun ini," ucap Even.
Tidak berhenti sampai di situ juga, Walhi Riau akan tetap terus menerus akan berusahan membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap di tahun silam.
"Kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran Fundamental terhadap proses Praperadilan," katanya sebelum berlalu pergi meninggalkan sidang. [red]

