Pejabat Bapenda Riau ditetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif

Pejabat Bapenda Riau ditetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif

Ilustrasi (tribunnews)

Beritariau.com, Pekanbaru - Akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu tersangka dugaan pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pendapatan Daerah provinsi setempat dalam tahun anggaran 2015/2016.

Itu setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan persisnya penggeledahan di Bapenda Riau, Jalan Sudirman, Maret lalu. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk kepentingan barang bukti dari ruangan kantor tersebut.

Meski menyatakan sudah menetapkan satu orang tersangka, kejati masih enggan menyebutkan orang maupun jabatannya. Bahkan untuk inisial pun juga tidak mau mengungkapkan.

"Satu tersangka sudah ditetapkan, Inisialnya nanti saja kalau sudah dipanggil. Yang jelas tersangka sebagai pejabat yang berwenang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Selasa (08/08/2017).

Tapi dia mau mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi itu sekitar Rp1,2 miliar. Hal tersebut terjadi pada lima bidang, namun kembali lagi tidak dikatakannya lebih rinci apa yang dimaksud karena teknis penyidikan masih berlangsung.

Meski demikian dia meyakinkan bahwa perkara ini akan segera dituntaskan secepatnya dan terus dikembangkan. Bahkan, katanya, gelar perkara akan dilakukan lagi untuk menetapkan tersangka baru.

"Harapannya apa agar masyarakat tak menduga-menduga. Pemeriksaan saksi masih terus dan saya juga turun lakukan supervisi langsung," ungkapnya.

Adapun konstruksi hukum yang akan diberlakukan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 2001 tentang tindak pidana korupsi. Hal tersebut terkait perbuatan merugikan negara. Juga Pasal 8 terkait penggelapan uang oleh pejabat dan Pasal 12 E soal pemerasan.

"Modusnya bisa macam-macam, belum bisa disampaikan secara detail. Itu teknis, nanti dibuka di pengadilan, ada saatnya nanti," ujarnya.[bas]