Pasca Penetapan Tersangka Koorporasi

Polda Riau incar pejabat PT Hutahaean jadi tersangka perorangan

Polda Riau incar pejabat PT Hutahaean jadi tersangka perorangan

KEBUN KELAPA SAWIT - Lokasi Area Kebun Kelapa Sawit PT Hutahaean | Google Maps

Beritariau.com, Pekanbaru - Selain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga akan menetapkan tersangka perorangan dari kalangan pejabat eksekutif di PT Hutahaean terkait kasus dugaan pemakaian lahan untuk perkebunan diluar Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi di sela-sela acara pencanangan Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan 2017 di area Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro Pekanbaru, Minggu (30/07/17) pagi.

Kemungkinan penetapan itu nantinya, berdasarkan perkembangan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, kata Zulkarnain, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan, PT H ini ada kelebihan areal," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direksi.

Sejauh ini, katanya, penyidikan masih berlangsung. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRd Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.

Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun.

Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.

Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sud Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan. Satu diantaranya adalah PT Hutahaean.

Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

"Sementara, kita fokus empat (perusahaan, red) dulu. Yang lainnya diturunkan ke Polres-Polres untuk diusut," ungkap Zulkarnain.

Terhadap PT Hutahaean, katanya, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang kuat indikasi melawan hukum.

Ada seluas 835 hektar di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya.

Perusahaan yang diketahui milik pengusaha terkenal di Riau ini diduga kuat menggarap ratusan hektar lahan yang berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). [red]‎‎