Kasus kimteng, dewan sebut BBPOM dan Diskes Pekanbaru lempar tanggungjawab

Kasus kimteng, dewan sebut BBPOM dan Diskes Pekanbaru lempar tanggungjawab

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Kasus dugaan keracunan kedai kopi kimteng yang di ekspos di pemberitaan akhir-akhir ini, memantik kekecewaan dari legislator. Pasalnya, DPRD Kota Pekanbaru, menuding ada lempar tanggungjawab dari dua instansi tersebut.

Dewan menuduh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru sebagai orang yang melakukan uji sample tak mau memberikan hasil uji sample yang sebenarnya.

"Kami minta pihak BBPOM jangan saling lempar tanggung jawab atas insiden ini, karena ini menyangkut nyawa orang banyak," Kata Anggota DPRD kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, Pangkat Purba SH, Minggu (30/07/17).

Atas kejadian itu, dia menuding ada hal yang disembunyikan dari hasil uji sample yang dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru. Pihaknya, berencana pada Senin (31/07/17) pagi, melakukan peninjauan di lembaga tersebut.

"Besok kami (Komisi I,red) mau sidak kesana. Ada hal yang tidak beres di BBPOM ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga tidak menimbulkan opini publik ditengah masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, BBPOM Kota Pekanbaru, dalam melakukan hasil uji sample tidak bisa memastikan kapan hasil tes uji dikeluarkan. Menurutnya semua tergantung dari hasil uji yang dilakukan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BBPOM Pekanbaru Adrizal, kepada beritariau.com, Jum'at (28/07/17) kemarin. Dia menceritakan, jika ada sesorang mengkonsumsi makanan dan timbul gejala muntah-muntah dan diare seperti kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kedai Kopi Kimteng, belum lama ini, sample uji bisa dilakukan melalui sisa makanan. Hasil uji ini tidak bisa dipublikasikan.

Hasil sample yang diuji katanya, diperuntukkan bagi kepentingan pribadi yang bersangkutan. Sample yang diambil melalui produk yang dijual oleh orang lain untuk dites tidak bisa dilakukan oleh orang umum.

"Kalau diambil diluar, milik orang lalu minta di tes untuk memberikan hukuman untuk orang itu, itu tidak bisa. Yang diperbolehkan hanya pemerintah dalam artian dinas terkait yang mempunyai kewenangan," ucapnya belum lama ini. [bam]