Oalah! Oknum Pendeta di Siak diduga cabuli anak dibawah umur

ilustrasi
Beritariau.com, Siak - LH (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Siak yang juga dikenal sebagai Pendeta, Selasa (11/07/17) kemarin, ditangkap Polisi setempat lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih belajar di bangku SMP.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap TR (14) di rumahnya yang berlokasi di jalan Kandis Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada tanggal 30 Juni 2017 lalu," kata Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan, Sabtu (15/07/17).
Aksi LH ini, kata Restika, terungkap saat Ibu korban berinisial DS, mendapat kabar dari saksi berinisial S yang mengaku bahwa di dalam handphone TR ada komunikasi tak senonoh.
"Kemudian si ibu menanyakan kepadanya. Katanya dia ada WhatsApp (WA) dengan LH. Dan selanjutnya apa yang telah dilakukan oleh anak saya," ungkap Restika menirukan DS.
Dari pengakuan TR inilah terungkap bahwa ia telah dilecehkan oleh tersangka pada Jumat (30/06/17) sekitar pukul 14.00 wib.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resintel Polsek Siak menjemput dan mengintrogasi LH. Saat ini tersangka ditahan di Polres Siak untuk proses pemeriksaan," paparnya lagi. [red]

