Simpatisan Semakin Bertambah

Perindo Riau makin solid hadapi verifikasi walau Hary Tanoe jadi tersangka

Perindo Riau makin solid hadapi verifikasi walau Hary Tanoe jadi tersangka

DPW Provinsi Riau - Sejumlah Pengurus DPW Perindo Riau Saat Coffee Morning Dengan Insan Pers di Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru‎ - Status tersangka yang kini disandang oleh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo)‎ Hary Tanoesoedibjo, ternyata tak melunturkan semangat para kadernya di daerah.

Satu diantaranya di Provinsi Riau. Para pengurus, kader dan simpatisan ‎Perindo di Riau ‎mengaku tetap solid dan ‎semakin fokus menghadapi proses verifikasi Partai Politik (Parpol).

‎"Kita tetap dan semakin solid. Malah, kader kita semakin bertambah. Tak ada masalah terkait musibah yang menimpa Ketum kita (Hary Tanoe)," kata Wakil Sekretaris DPW Perindo Riau Hotland Simanjuntak SH saat‎ coffee morning bersama wartawan di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat (14/07/17) kemarin.‎

Hotland yang dikenal sebagai salah satu pentolan di Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ini mengungkapkan, saat ini, kepengurusan Perindo di Riau telah terbentuk di 12 kabupaten dan 167 kecamatan.‎

Hal ini juga ditegaskan oleh ‎Ketua Bidang Organisasi DPW Perindo Riau Erfan Panca‎

"Sebagai partai politik (parpol) baru. Insha Allah kita akan melakukan verifikasi faktual pada Oktober nanti. Artinya kita memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar serentak pada 2019 nanti," ucap Erfan.‎‎

Setiap hari, lanjutnya, banyak warga mendatangi kantor Perindo Riau untuk mendaftar sebagai anggota Perindo.

Terkait, masalah hukum yang menimpa Hary Tanoe, kata Hotland, Perindo Riau mendukung penuh upaya Praperadilan.‎

Dipaparkannya, Mabes Polri telah menetapkan Hary Tanoe ‎sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dan ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Atas dugaan itu, patut demi hukum adanya upaya Praperadilan yang pada saat ini telah dilakukan oleh tim kuasa hukum Pak Hary Tanoe. Apakah manajemen penyidikan sudah dilakukan dengan benar dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang di dalam manajemen penyidikan tersebut juga harus memperhatikan hak-hak tersangka," katanya.

Di samping itu, imbuh Hotland, Praperadilan itu juga berguna untuk membuktikan apakah bukti permulaan yang dimiliki penyidik telah memenuhi unsur sebuah dugaan perbuatan pengancaman.

"Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 21/PUU-XII/2014 telah memberi isyarat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, sehingga menentukan bahwa mekanisme pengendalian terhadap kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang terjadi," ulasnya.

Termasuk, tambah Hotland, dalam menggunakan kewenangannya melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tak sepenuhnya berada dalam kendali penyidikan, namun juga dalam kendali pengadilan, melalui hakim praperadilan.

Dari fakta itu, katanya lagi, dugaan pengancaman perlu dianalisa agar dapat menjadi sebuah keyakinan bagi seluruh masyarakat dan kader Perindo untuk tidak ragu dan tidak gentar dan tetap maju bersama Partai Perindo yang tumbuh dan berkembang di hati rakyat Indonesia.

"Kami segenap unsur Pengurus dan Kader Perindo Riau tetap solid dan maju bersama Partai Perindo mendukung penuh Pak Hary Tanoe untuk cita-cita mulianya memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat," pungkasnya.

Pengurus dan kader Partai Perindo Riau menyatakan soliditasnya pasca penetapan Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Perindo Riau juga mendukung upaya Praperadilan (Prapid) yang tengah ditempuh sang ketua umumnya.

Erfan menyatakan, kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Hary Tanoe atau TH ini, yakni terkait SMS yang dikirim ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, sesungguhnya mengungkap sebuah cita-cita atas proses keadilan demi kesehateraan rakyat yang disampaikan oleh Hari Tanoe.‎

Seperti diketahui, Hary Tanoe dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan'.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary Tanoe menempuh jalur praperadilan. Karena dia menganggap status tersangka tak tepat diarahkan padanya karena isi SMS itu bukan ancaman. [red]‎