Ambil Keris Dari Rumah Lalu Membunuh
Kapolda Riau: Pembunuh anggota TNI di Inhil terancam hukuman mati

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa, Tamsir (20), pemuda yang nekat menikam Sersan Dua Musaini, anggota TNI Angkatan Darat Kodim 06 Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terancam dihukum mati.
Dilaporkan, saat ini, Polda Riau tengah memproses penyidikan serta melengkapi berkasnya untuk diserahkan ke kejaksaan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain menyebutkan, pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 KUHP. Pasalnya, sebelum membunuh, tersangka sempat berpikir untuk pulang ke rumahnya untuk mengambil keris.
Artinya, luka tusukan maut itu, berasal dari keris yang diambil oleh Tamsir ke rumahnya.
"Saya sudah ketemu tersangka. Sepertinya dia tidak menyesali perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban (Serda Musaini)," kata Zulkarnain, Rabu (12/07/17).
Kapolda menduga tersangka merupakan seorang anggota geng motor. Namun, dia tidak merincikan apa yang dinilai atas pelaku yang disebut sebagai anggota geng motor.
"Sebelum membunuh, tersangka sempat berfikir pulang ke rumah dan mengambil keris. Itu sudah berencana dan bisa dituntut hukuman mati," kata Zulkarnain.
Sebelumnya diberitakan, Serda Musaini meninggal dunia akibat ditikam dengan keris oleh seorang pemuda, Tamsir.
Motifnya, hanya karena pelaku tidak senang ditegur setelah ugal-ugalan dengan sepeda motor di depan kantor babinsa TNI usai Sholat Jumat (07/07/17) lalu sekitar pukul 13.15 wib.
Tiba-tiba, Tamsir yang merupakan warga Parit 8 Gang Melati Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman itu, melaju kencang dengan sepeda motornya di depan kantor Babinsa tersebut dan melakukan aksi gaya standing.
Kelakuan tersangka kemudian ditegur korban bersama rekannya Kopral Kepala Candra.
Namun tersangka tak senang dengan teguran tersebut dan melawan, sehingga korban mengingatkan tersangka dengan memegang kepalanya.
Mendapat perlakuan tersebut, tersangka tak terima dan kemudian sekira pukul 14.00 wib, Tamsir menghubungi korban melalui handphone dan mengajak bertemu.
Tersangka lalu menunggu korban di depan Kantor Babinsa Tagaraja, tepatnya di lokasi kejadian.
Saat korban sampai di lokasi, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis keris. Masyarakat yang berada di sekitar, langsung datang memberi pertolongan dan membawa korban ke RSUD Raja Musa.
Sedangkan Kopka Candra langsung mengejar dan dapat mengamankan tersangka kemudian membawanya ke Mapolsek Kateman.
Hasil Visum Et Revertum tim dokter RSUD Raja Musa Sungai Guntung, prajurit TNI itu mengalami luka tusukan di perut sebanyak 2 liang, luka tusukan di dada sebanyak 1 liang dan luka sayat di lengan kanan.
Karena luka yang dialami korban cukup serius, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Raja Musa Sungai Guntung sekira Pukul 14.15 Wib.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. [red]

