Tagihan listrik naik 100 persen, Disperindag kebanjiran order terra ulang meteran

Tagihan listrik naik 100 persen, Disperindag kebanjiran order terra ulang meteran

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Suryani (38) warga panam Pekanbaru, mengeluh dengan tagihan listrik yang naik mencapai 100 persen lebih. Biasanya dia hanya membayar tagihan lisrik hanya Rp200 ribu, tiga bulan belakangan ini pembayaran mendekati angka Rp500 ribu.

"Banyak yang aneh dengan tagihan listrik saat ini. Biasanya saya bayar listrik hanya Rp200 ribu, satu bulan kemudian naik Rp 300 lebih dan kemarin saya bayar listrik untuk pemakaian bulan Juni sebesar Rp 480 ribu. Padahal pemakaian saya justru sudah dikurangi," Kata Suryani, Rabu (12/07/17) di Pekanbaru.

Suryani yang kesal, mengaku mengadukan persoalan ini ke Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Dia meminta Disperindag melakukan pengecekan terhadap meteran listriknya yang saat ini banyak menemui kejanggalan.

"Pemerintah harusnya berpikir sebelum menaikkan tarif listrik. Kasihanlah kami masyarakat menengah kebawah ini," ungkapnya mengeluh.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut. Diakuinya bahwa saat ini banyak laporan dan keluhan masyarakat yang meminta meteran listriknya dilakukan tera (timbangan) ulang.

"Pengaduan yang masuk kepada kita itu terkait dengan tambahan tagihan listrik yang sudah 100 persen. Makanya kita lakukan tera ulang meteran," ungkapnya.

Menurut Irba, rata-rata keluhan yang masuk itu perihal pengguna meteran listrik pasca bayar. Biasanya membayar Rp150 hingga Rp200 ribu, sekarang angka naik Rp300 ribu bahkan mencapai Rp400 ribu lebih. Padahal pemakaian listrik masih sama dan cendrung berkurang," jelasnya.

Irba mengungkapkan, untuk menjembatani keluhan masyarakat yang masuk ini, pihaknya bakal menyurati PLN untuk mencarikan solusi ini. Dia beralasan tera ulang perlu dilakukan pendampingan oleh pihak terkait dalam hal ini pegawai PLN.

"Kan tak mungkin tera ulang meteran listik tanpa ada pihak PLN. Walau pun kita berhak tera ulang. Tetapi karena laporan dari masyarakat maka harus diakomodir juga," pungkasnya. [bam]