Tak Bertugas Usai Cuti

Perpanjang cuti Lebaran, tiga Polisi di Meranti disidang

Perpanjang cuti Lebaran, tiga Polisi di Meranti disidang

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak tiga orang anggota Polres Kepulauan Meranti, Rabu (12/07/17), ‎harus menjalani sidang disiplin di Ruang Gedung Bhayangkari Polres Kepulauan Meranti.

Ketiganya melakukan pelanggaran lantaran kedapatan memperpanjang cuti lebaran saat sejumlah rekannya bertugas mengamankan Hari Raya Idul Fitri.

Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Dr Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Azar, Kasubag BinOps AKP Syamsueri, Kasi Propam  Ipda Ricki Marzuki SH selaku Penuntut, KBO Reskrim Iptu Herman selaku pendamping terduga pelanggar, bersama Bripda Novi Akmanellya selaku Sekretaris.

"Pelaksanaan sidang disiplin terhadap  pelanggaran anggota merupakan program pemantapan Reformasi Internal Polri," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Rabu (12/07/17).

Polisi yang menjalani sidang disiplin adalah Aipda Masjidil, diduga melanggar pasal 14 huruf (I)  dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003. Ia disidang lantaran tak bertugas setelah melaksanakan cuti lebaran gelombang pertama dengan sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 7  hari dengan teguran tertulis.

Sedangkan Brigadir Asrul Fauzi Arlan melanggar pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI nomor 2 tahun 2003 juga tidak masuk dinas setelah melaksanakan cuti lebaran  dengan sanksi hukuman, penempatan khusus selama 7 hari dan teguran tertulis.

Begitu juga dengan Brigadir Riko Rahmansyah melanggar pasal 14 huruf (I)  dan (m) PPRI nomor 2 tahun 2003. Hukuman yang diterima Riko juga sama dengan dua rekannya itu.

"Siapapun yang melanggar disiplin di Polres Kepulauan Meranti ini, pasti akan saya proses. Mau dia perwira atau bintara, tetap akan diproses sebagaimana dalam aturan kepolisian," pungkas Barliansyah. [red]‎