Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Riau

Garap lahan diluar HGU, status PT Hutahaean naik ke Penyidikan

Garap lahan diluar HGU, status PT Hutahaean naik ke Penyidikan

KEBUN KELAPA SAWIT - Peta Lokasi Area Kebun Kelapa Sawit PT Hutahaean | Google Maps

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau, akhirnya secara resmi menyidik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean terkait pemakaian lahan yang diduga menyalahi aturan.

Perusahaan yang diketahui milik pengusaha terkenal di Riau ini diduga kuat menggarap ratusan hektar lahan yang berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Ada temuan pelanggaran. Satu perusahaan dinaikkan ke tahap penyidikan yakni PT H," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (03/07/17) malam.

Peningkatan status ke penyidikan ini, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau yang sebelumnya menyelidiki empat perusahaan perkebunan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean.

Dari gelar itu, PT Hutahaean terindikasi kuat melanggar aturan. Perlu diketahui, kasus ini berawal dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KKR) pada 16 Januari 2017 lalu yang melaporkan 33 perusahaan ke Polda Riau terkait dugaan pelanggaran.

Dalam keterangan persnya, Koordinator KKR AZ Fachri Yasin menyatakan, ke 33 perusahaan tersebut diduga kuat melawan hukum lantaran menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan diluar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu.

Atas pelanggaran ini, KRR menaksir kerugian negara senilai Rp 2,5 triliun.

PT Hutahaean sendiri, dalam laporan KRR, disebutkan mengantongi HGU Perkebunan Kelapa Sawit seluas 4.584 hektar. Namun, dalam praktiknya, perusahan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku.

Laporan yang disebutkan sebagai hasil monitoring pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPrD Riau ini, juga ditembuskan ke Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dari laporan ini, kepolisian di Riau menyelidiki empat perusahaan dan akhirnya menaikkan satu perusahaan ke tahap penyidikan.

Namun, sejauh ini kepolisian belum merilis secara resmi penetapan tersangka kooporasi maupun perorangan dalam kasus ini. [red]‎