Ajukan Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
KPK tak terima hukuman Johar Firdaus diringankan

KASUS SUAP - Suparman (Kiri) dan Johar Firfaus (Kanan) Saat Menjalani Sidang Kasus Suap RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 dengan Terdakwa Ahmad Kirjuhari. Keduanya Diperiksa Hakim Selaku Saksi. Pasca Putusan Ahmad, Suparman dan Johar Menjadi Terdakwa. Namun Suparman Bebas dan Johar Divonis Bersalah oleh Hakim Tipikor PN Pekanbaru | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan keberatan atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang meringankan hukuman mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjadi 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun.
Keberatan terhadap Putusan PT Pekanbaru yang diketuai Jarasmen Purba itu, disampaikan dengan pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa KPK sudah layangkan Kasasi atas putusan Johar Firdaus di PT Pekanbaru," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Deni Sembiring, Senin (03/07/17).
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus terbukti secara sah terlibat dalam kasus suap Rancangan APBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu, Ia menjabat selaku Ketua DPRD Riau dan Suparman selaku Anggota DPRD.
Dalam kasus ini, Johar dan Annas Maamun divonis bersalah. Sedangkan Suparman dinyatakan bebas.
Johar diijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Namun, oleh PT Pekanbaru hukumannya malah dikurangi satu tahun menjadi 4,5 tahun.
Ia menerima uang dari Annas Maamun sebesar Rp155 juta untuk meloloskan APBDP 2014 dan APBD 2015 tanpa pembahasan di DPRD.
Bersama Annas, Johar dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red]

