Dibekuk Petugas Saat Patroli di Sekitar Hotel
Wanita ini kedapatan jual gadis belia ke pria hidung belang

ilustrasi
Beritariau.com, Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Rabu (21/06/17) dini hari sekitar pukul 02.30 wib kemarin, menangkap seorang wanita berinisial An (36) lantaran diduga mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Ia dibekuk aparat tepat di halaman Taman Cik Puan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Warga Desa Banglas itu dibekuk setelah ketahuan menjual gadis belia kepada seorang lelaki hidung belang di salah satu kamar Hotel Furama, Jalan DI Panjaitan Selatpanjang. Putri (14), bukan nama sebenarnya gadis belia tersebut, diketahui merupakan warga yang berdomisili di kawasan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepolisian menyebutkan, terungkapnya kasus ini pada Rabu dini hari itu ketika petugas patroli dan mendapati lalu menghampiri An yang duduk sendirian di Taman Cikpuan.
"Ketika dihampiri, petugas patroli bertanya kepada An yang ketika itu sedang duduk lewat tengah malam di tangga taman tugu taman. Dia mengaku sedang menunggu teman membeli nasi goreng. Namun karena An menjawab dengan nada keras, maka petugas merasa curiga," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu (24/06/17) malam.
Tidak lama kemudian, lanjut Guntur, muncul Putri yang baru keluar dari dalam Hotel Furama.
Melihat itu petugas langsung menanyai Putri dan mengaku baru selesai melayani tamu pria hidung belang setelah disuruh oleh Atini, dengan bayaran 350 ribu rupiah.
Atas pengakuan anak dibawah umur itu, petugas polisi langsung melakukan olah TKP di kamar 607 Hotel Furama Selatpanjang.
Dilanjutkan dengan membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar 344 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor yamaha warna hitam, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk mito, 1 unit hp merk nokia, 1 helai handuk warna coklat dan 2 helai tisue," papar Guntur.
Atas perbuatannya, An terancam sanksi pidana sebagaimana Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun," jelas Guntur. [red]

