Buat penampungan 38 WNA Bangladesh di Pekanbaru, pegawai honorer ini dibekuk

Buat penampungan 38 WNA Bangladesh di Pekanbaru, pegawai honorer ini dibekuk

Sejumlah WNA Bangladesh Diamankan ke Polresta Pekanbaru. Sebanyak 38 WNA Bangladesh Ditemukan di Sebuah Ruko di Jln Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Provinsi Riau kerap menjadi perlintasan antar provinsi di Indonesia dan juga antar negara karena posisinya yang strategis. Hal ini tentu juga rentan terhadap melintasnya sesuatu yang ilegal atau penyelundupan.

Masuknya sesuatu yang ilegal itu tidak hanya barang, tapi juga orang. Telah sering terjadi masuknya warga negara asing ilegal di Riau baik itu pengungsi atau orang kehabisan masa tinggal di Indonesia.

Pada Sabtu (10/06/2017) ini kembali terjadi di Pekanbaru ada 38 WNA asal Bangladesh yang singgah sebentar. Semuanya ditampung di sebuah ruko Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki.

Atas adanya hal itu, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan 38 WNA itu dan menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penampungan. 

"Pelaku MA (40) diamankan saat sedang berada di Ruko Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru beserta 38 WNA tersebut," ungkap Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Sabtu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/6) dini hari pukul 01.30 WIB oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Payung Sekaki beserta Tim Opsnal 807 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang asing di lingkungan ruko tersebut.

Berdasarkan hasil interograsi terhadap MA yang merupakan pegawai honorer ini, dirinya menampung warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat atau bus. Dari masing-masing WNA tersangka menerima uang Rp100 ribu per hari per orang.

Tersangka yang beralamat di Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini mendapat permintaan menampung dari temannya yang berada di Jakarta. Temannya meminta penginapan sementara untuk ke 38 WNA Bangladesh.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 117  Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan pidana penjara 3 bulan kurungan," terang wakapolres.

Selanjutnya pada Sabtu siang telah dilakukan pelimpahan tersangka berikut ke 38 WNA kepada pihak Imigrasi. Tepatnya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Klas I Pekanbaru, Oki Derajay Rizki Mubarok.[bas]