Truk muat hasil ilog dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh diamankan

Truk Colt Diesel Melewati Pos Jaga Polhut TNBT. Dua Polhut Mengejar dan Mengamankannya ke Polres Inhu | Istimewa
Beritariau.com, Indragiri Hulu - Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan hamparan yang harus dijaga kealamiannya. Namun setelah berpuluh tahun kita berperang melawan pembalakan liar atau ilegal logging, masih saja ada perbuatan merusak alam tersebut di Riau.
Buktinya pada Selasa (06/06/2017) lalu satu unit Truk tanpa bersalah diduga habis kembali dari TNBT. Saat Polisi Hutan TNBT melakukan penjagaan di Pos Resor TNBT di Desa Usul Kecamatan Batang melintas satu unit Truk.
Karena curiga lalu anggota Polhut TNBT mengejar dan memberhentikan truk tersebut serta melakukan interogasi lisan terhadap sopir. Berdasarkan hasil interogasi tersebut Anggota Polhut TNBT mengamankan dan membawa truk beserta sopir truk beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (07/06/2017) mengkonfirmasi adanya truk memuat kayu ilegal itu. Polisi mengamankan satu unit Truk beserta sopirnya yang memuat kayu ilegal tanpa disertai surat sahnya hasil hutan.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dugaan tindak pidana megangkut, menguasai atau memiliki kayu ilegal hasil hutan dengan menggunakan satu unit Truk," katanya
Truk itu diamankan tepatnya di Jl. Poros Desa Usul Kecamatan Batang Gansal. Tersangka sopir truk itu SIS (32) memuat kayu olahan jenis Balau sebanyak 86 keping berbentuk Broti.
Selanjutnya, kata Guntur, polisi melakukan penahanan dan proses sidik lebih lanjut. Selain itu juga akan ada pemeriksaan terhadap ahli pengukuran dan prosedur dari Dinas Kehutanan Inhu
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian ujar kabid humas.[bas]

