Sonny Tak Dijerat Pasal Penistaan Agama
21 Pengacara bela terdakwa penghinaan Agama Islam di Riau

KASUS ITE PENGHINAAN AGAMA - Sonny Panggabean (Duduk Di Kursi Terdakwa), Menjalani Sidang Perdana Kasus ITE Terkait Penghinaa Agama Islam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (05/06/17) | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Sonny Suasono Panggabean (25) menjalani sidang perdana kasus penghinaan melalui media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (05/06/17).
Ia hanya dijerat dengan Pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pasal Penistaan Agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, Andre dan Zurwandi, dalam dakwaannya menjelaskan, Sonny tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Perbuatan itu dilakukan Sonny saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi ini, berawal dari rasa sakit hati Sonny dengan akun Instagram (IG) Pangeranmuda54 yang menurutnya menghina agamanya (Sonny).
Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA.
Dalam postingan, Sonny menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.
"Indikator dalam postingan terdakwa (Sonny) adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.
Kalimat selanjutnya dikirim Sonny ke IG pangeranmuda45 dan di instagramnya sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tindakan Sonny itu dilaporkan Fron Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau dan akhirnya diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.
"Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata JPU.
Dalam kasus ini, disebutkan, Sonny ternyata dibela oleh puluhan Pengacara yang diketuai Arifin Bantu (AB) Purba.
Menanggapi dakwaan tersebut, AB Purba yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) ini, menyatakan keberatan atas dakwaan Sonnyatau ekspesi.
Kepada Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, AB Purba menyebutkan akan melakukan eksepsi dan sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/06/17) pekan depan.
Dalam persidangan ini, Sonny awalnya akan menghadirkan 19 orang pengacara, namun belakangan bertambah.
"Jumlahnya jadi 21 orang (pengacara)," kata AB Purba usai persidangan.
Menurut AB Purba, banyaknya pengacara yang mendampingi karena kasus menarik perhatian masyarakat.
"Kita akan konsultasi untuk ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," jelas AB Purba.
Ia berharap sidang berjalan dengan lancar. "Minta persidangan fair," tambahnya.
Sementara itu, JPU Syafril menyatakan, terdakwa tidak dijerat dengan pasal tentang penistaan agama.
Pasalnya, perbuatan terdakwa ditulis di media sosial dan tidak diucapkan secara langsung. [red]

