Simpan sabu di kaleng permen Hilton, Pengedar di Rohil dibekuk

ilustrasi
Beritariau.com, Rohil - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IH (23), saat berada dalam rumahnya, di jalan M Yazid Hamta Dusun Pematang Lada R T 04 Rw W 02 Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan.
"Saat dibekuk, IH kedapatan menyimpan sabu di dalam sebuah kaleng permen merek Hilton yang berisikan 15 paket sabu," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis, Senin (05/06/17).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah kaca pirex, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 Handphone Merk Samsung lipat.
Dijelaskan Posma, pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat . Warga menyebutkan bahwa sering terjadinya peredaran narkoba di rumah pelaku.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lingkungan rumah pelaku, saat itu polisi melihat satu orang laki-laki yang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit kemudian langsung menghampir i," ucap Posma.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rokan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam mengedarkan narkoba. polisi juga menelusuri jaringan narkoba lainnya.
"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkas Posma. [red]

