3 taksi online Uber ditilang polisi dan dishub Pekanbaru

Taksi Online Uber Dilarang di Pekanbaru. Polisi dan Dishub Pekanbaru Menilang tiga Taksi Online itu | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Keberadaan taksi online di wilayah Pekanbaru menimbulkan kegelisahan pada pengusaha transportasi konvensional. Adanya desakan dari pengusaha taksi konvensional serta pemerhati angkutan menjadi salah satu alasan dilakuannya penertiban terhadap taksi online.
Bahkan beberapa waktu yang lalu puluhan sopir taksi sempat melakukan "sweeping" di ruas Jalan Sudirman.
Tak hanya kendaraan roda empat, saat itu puluhan sopir itu juga "sweeping" ojek daring Gojek. Bahkan seorang pengemudi Gojek sempat dipukuli dan disuruh mencopot atribut Helm dan Jaketnya.
Akhirnya diputuskan oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru bahwa taksi online di Pekanbaru adalah ilegal.
Untuk menindaklanjuti itu, Dushub menggandeng Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melakukan penyisiran dilakukan di ruas Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Pasar Sukaramai Ramayana.
Razia dilakukan terhadap beberapa kendaraan pribadi yang disinyalir dimanfaatkan untuk transportasi taksi online. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya.
Dari pelaksanaan razia gabungan tersebut, petugas akhirnya menemukan adanya tiga mobil pribadi yang ditilang. Itu setelah dipastikan dimanfaatkan untuk moda transportasi taksi online merupakan di bawah koordinasi uber taksi.
"Aturan soal taksi daring ada pada Dinas Perhubungan Pekanbaru. Kita sifatnya hanya membantu dan mengamankan pelaksanaan razia saja," kata Kepala Sat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser, melalui Kaur Bin Ops Iptu Fandri di Pekanbaru, Senin (05/06/2017).[bas]

