Temuan kayu olahan ilegal di hutan konservasi RAPP dimusnahkan dengan dicincang

Temuan kayu olahan ilegal di hutan konservasi RAPP dimusnahkan dengan dicincang

Jajaran Polsek Teluk Meranti Pelalawan bersama Tim RAPP mencincang temuan Kayu Olahan. Kayu Ilegal itu Ditemukan Saat Patroli Karhutla di Area Hutan Konservasi RAPP | Istimewa

Beritariau.com, Pelalawan - Adanya titik api sebanyak tujuh buah di Riau pada Sabtu (03/06/2017) membuat satuan tugas karhutla bergerak. Tak terkecuali kepolisian yang memiliki jajaran hingga tingkat kecamatan dan desa.

Seperti halnya Kepolisian Sektor Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dimana daerah tersebut dapat jatah satu titik api berdasarkan data dirilis Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika Satasiun Pekanbaru. Berbekal itu tim turun patroli karhutla tepatnya di Sungai Turip.

Ikut dalam kegiatan itu Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Meranti Bripka Dedi Goesman dan tiga orang anggota serta lima orang tim dari PT. RAPP.

Dalam proses pencarian pada hari Minggu (04/06/2017) itu, tim malah menemukan hal lain. Yakni adanya kayu olahan ilegal tertumpuk tepatnya di Hutan Konservasi RAPP, Sungai Turip.

Ada sebanyak 20 kubik ditemukan. Rinciannya kayu olahan jenis papan lebih kurang sebanyak 15 kubik dan broti sebanyak 5 kubik laku semuanya dimusnahkan. 

"Terhadap barang bukti jenis kayu olahan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara mencincang, memotong menjadi beberapa bagian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Sementara untuk hasil patroli adanya kebakaran tidak disebutkan ditemukan. [bas]