Terlibat korupsi, keponakan Bupati Pelalawan HM Harris mulai diadili

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Keponakan Bupati Pelalawan HM Harris yang merupakan kontraktor pelaksana pada proyek, pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSS) di kawasan Balimau Kasai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Senin (29/05/17) kemarin, akhirnya mulai diadili.
Muhammad Asri Ivo alias Koli Bin Safruddin Zuhri, dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek tersebut.
Ia disidangkan bersama empat terdakwa lainnya yakni, Tengku Said Ihsan selaku PPK, Rizal Dairi selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer dari Dinas PU Pelalawan, Syahrimen dan Toni Kosromiko als Toni Bin Ardani, selaku Konsultan Pengawas.
Kelima terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Yuriza SH dan Julius Anthoni SH dengan berkas terpisah.
JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH menyatakan, jika dugaan korupsi ini terjadi pada Oktober 2015 silam.
Berawal ketika itu, Koli mendapatkan proyek satu paket pembangunan RSS di Kawasan Balimau Kasai Kecamatan Langgam, dengan PAGU Rp900 juta.
"Namun kenyataan dalam pengerjaannya, proyek perumahan RSS itu tak sesuai dengan perencanaannya dan spesifikasi kontrak kerja," ucap JPU dalam persidangan.
Dilanjutkan JPU, berdasarkan audit BPKP Riau, ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta.
"Berdasarkan audit (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp410 juta," terang JPU.
Akibat perbuatannya itu, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, kelima terdakwa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Sidang dilanjutkan pekan depan đengan agenda pembuktian dari JPU dengan menghadirkan para saksi. [red]

