Uang Ilham di Rekening BNI Disita
Sindikat penambang emas ilegal di Inhu kelompok Ilham Cs diringkus

PETI - Salah Satu Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Inhu Yang Digerebek Polisi | Istimewa
Beritariau.com, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (25/05/17) kemarin, berhasil menggulung sindikat penambang dan pemurnian emas ilegal kelompok Ilham Cs alias iil.
Selain iil (20) selaku Bos, dua orang anak buahnya juga turut digelandang ke Mapolres.
"Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Guntur Aryo Tejo, Minggu (28/05/17).
Pelaku pertama berinisial DS (26), berperan selaku penambang dan permurnian emas ilegal. Kedua, berinisial RO (21), bertugas memurnikan emas hasil penambangan ilegal. Dan pelaku ketiga, berinisial IA alias Ilham alias iil (20), berperan sebagai pemberi modal alias Bos.
Guntur menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. DS dan RO diamankan pada Kamis sore itu sekitar pukul 18.00 wib saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi penambangan di kawasan Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang.
Disitu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ; pentolan emas, pompa, tank, penjepit, kepala pompa, kalkulator, timbangan digital, mesin dompeng dan uang tunai sebesar Rp4.385.000.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa mesin tersebut milik seseorang bernama DE. Sayangnya, saat petugas mencarinya, DE tak berada dirumah.
"Kemudian, pelaku juga mengaku bahwa usaha ilegal itu di danai oleh IA alias iil. IA pun langsung diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Desa Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu, Inhu," terang Guntur
Tak sia-sia. Dari Ilham alias iil ini, diamankan barang bukti antara lain ; kalkulator, timbangan digital, serbuk pija berwarna putih, kepala pompa, 41 pentolan emas, Kartu ATM dan Buku Rekening Tabungan di Bank BNI.
Atas penangkapan ini, sambungnya, petugas juga melakukan penyitaan terhadap uang Ilham yang disimpan di Rekening Bank BNI. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau.
"Sementara, kepolisian menyiapkan Pasal 161 jo Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk menjerat aksi kejahatan para pelaku," tegas Guntur. [red]

