Kapolda Larang Ormas Islam Sweeping
Selama Puasa, hiburan malam yang bukan fasilitas hotel di Pekanbaru harus tutup

KELAB MALAM - Penari Nyaris Bugil Meliuk di acara HUT ke 2 Grand Dragon Exclusive Pub and KTV Room, Sabtu 18 Oktober 2014 di kawasan Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Status Grand Dragon Sendiri Belum Diketahui Apakah Termasuk Fasilitas Hotel Atau Bukan | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan himbauan selama Bulan Ramadhan. Himbauan bernomor 003.2/DPMPTSP/386/2017 ini dikhususkan bagi para pelaku usaha.
Salah satunya di Poin 'F', Pemko Pekanbaru menghimbau seluruh tempat tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, cafe dan permainan bola bilyard yang bukan menjadi fasilitas hotel berbintang di Pekanbaru, harus ditutup selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi tempat hiburan umum yang menjadi fasilitas hotel berbintang, selama bulan Suci Ramadan boleh buka dari pukul 21.00 sampai 02.00 wib.
Kepada wartawan, Sekretaris Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, M Noer, Kamis (25/05/17), menyebutkan, himbauan Walikota Pekanbaru itu sudah disebarkan sejak dua hari yang lalu.
"Tujuan himbauan itu, tidak lain supaya masyarakat Pekanbaru mengetahui apa saja yang menjadi aturan selama Ramadan. Secara garis besar himbauannya sama dengan tahun lalu," ungkapnya.
Ditambahkannya, kendati ada sebagian kalangan yang mungkin keberatan dengan himbauan tersebut, tapi pihak Pemko Pekanbaru meminta agar sama-sama saling harga menghargai.
M Noer mengatakan, meski Negara Indonesia bukanlah Negara Islam, akan tetapi khusus di Pekanbaru, sendiri sangat identik dengan budaya Melayu yang sejak dahulu sudah dikenal dengan ke Islamannya.
"Saya yakin, masyarakat Pekanbaru sangat toleran. Justru yang saya perhatikan warga yang Muslim yang vulgar. Kayak sopir angkot dia merokok se enaknya saja. masyarakat jangan diam melihat yang seperti itu. Tegur," tukasnya.
Selain bagi tempat hiburan, Pemko Pekanbaru juga mengimbau agar seluruh rumah makan ditutup selama menjalan ibadah puasa.
Sedangkan bagi rumah makan non muslim, dipersilahkan untuk membuka usaha dengan memasang spanduk 'Rumah Makan Non Muslim' yang dikoordinasikan dengan DPMPTSP.
Terkait adanya himbauan ini, sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain telah melarang Ormas Islam di Riau untuk melakukan aksi sweeping di tempat hiburan malam.
Hal itu ditegaskannya dalam acara Silaturahmi Polda Riau bersama segenap para ulama, Dai, Tokoh Agama, serta jajaran Kanwil Departemen Agama, Senin 22 Mei lalu.
"Saya menghimbau kepada seluruh tokoh agama, alim ulama untuk bersatu menghindari dan memberantas penyakit masyarakat," papa Zulkarnain.
Dijelaskannya, jika nanti (selama bulan puasa, red), di suatu tempat diduga ada kegiatan maksiat, hendaknya langsung dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Ormas Islam jangan langsung melakukan sweeping.
"Itu adalah langkah terbaik jika menemukan dan laporkan," tegasnya. [red]

