Berawal Dari Laporan Masyarakat

Sst! Jaksa usut dugaan korupsi Renovasi Masjid Raya Pekanbaru senilai Rp46 Milyar

Sst! Jaksa usut dugaan korupsi Renovasi Masjid Raya Pekanbaru senilai Rp46 Milyar

Masjid Raya Pekanbaru Yang Terletak di Jalan Senapelan Nomor 128 Kampung Bandar Senapelan Kota Pekanbaru Diusulkan Masuk Dalam Cagar Budaya. Polemik Bermula Ketika Proyek Revitalisasi Berubah Bentuk Menjadi Renovasi Yang Berubah Bentuk Dari Semula | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru.

Bagian Pidana Khusus (Pidsus) mengaku sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam rangka mencari alat bukti memperkuat pelanggaran hukum di proyek itu.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (25/05/17) mengaku Pulbaket dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.

‎"Iya, ada laporannya dan sedang kita dalami untuk menentukan tindak lanjut berikutnya," ujar Sugeng.

Jika ada bukti pelanggaran hukum, katanya, maka segera akan ditentukan upaya hukum lanjutan yakni ke proses penyidikan.

"Didalami untuk menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.

Informasi yang dirangkum, kasus ini berawal dari laporan Pemerhati Cagar Budaya.

Laporan ini menyorot dugaan penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD tahun 2009 hingga 2011.

"Anggarannya sekitar Rp46 miliar lebih," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, penelaahan dilakukan apakah laporan itu bisa diselidiki atau tidak. Kalau bisa, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan secara tertutup.

"Kita telaah sebenarnya kasus ini seperti apa. Kalau bukti permukaan sudah ada, bisa langsung penyidikan," jelas Sugeng. [red|‎‎