Patung Pocong, sindiran terhadap penegakan hukum bagi perusahaan perambah hutan

Patung Pocong, sindiran terhadap penegakan hukum bagi perusahaan perambah hutan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan mahasiswa menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Hutan (AMP-H) Riau, Rabu (24/05/17), ‎berunjukrasa ke Dinas Kehutanan Riau dan Polda Riau. Dalam aksinya mereka ‎membawa patung serupa pocong.

‎Dalam orasinya, mahasiswa mengkritik keberadaan beberapa perusahaan yang dinilai menyalahgunakan izin serta melakukan penyerobotan lahan dan perambahan kawasan hutan.

Koordinasi Aksi, Rizki Putra Ramadhany mengatakan beberapa perusahaan dinilai telah menghancurkan hutan Riau. Izin yang dikeluarkan disalahgunakan hingga menjadikan kawasan hutan Riau semakin habis.

"Seperti perizinan penangkaran ikan arwana yang ada di lokasi Tahura yang diduga dikelola oleh salah satu perusahaan. Kemudian juga ada perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu yang diduga tak mengantongi izin usaha perkebunan, izin gangguan, penyalahgunaan izin hak guna usaha dan izin hutan tanaman industri," terangnya.

Dalam ‎12 pernyataan sikap yang disampaikan massa terkait keberadaan dan pengelolaan lahan di Riau oleh perusahan perkebunan, antara lain ; mendesak Dinas Kehutanan Riau, Dinas lingkungan Hidup, BBKSDA Riau serta Polda Riau untuk melakukan pengusutan.

"Berikan sanksi tegas pada perusahana yang telah menghancurkan hutan Riau. Kami tidak ingin Riau yang kaya akan hutannya justru tidak bisa dinikmati anak cucu kelak," tegas Rizky.

Diungkapkannya, boneka pocong yang dibawa adalah sebagai simbol lambatnya penanganan oleh penegak hukum dan simbol para perambah hutan di Riau. [red]