Polda Riau gagalkan penyelundupan 38 kilo ganja kering asal Sumut

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau meringkus seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) yang membawa dan menyimpan 38 kilogram (Kg) ganja kering. Tersangka yang diketahui bernama Fernando (27) dan barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp49,9 juta, diamankan di Jalan Arengka II Pekanbaru, Subuh tadi sekira 05.00 wib.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria membawa narkoba jenis daun ganja kering dari Medan, Sumut," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat ekspose kasus bersangkutan di kantor Ditres Narkoba, Rabu (24/05/17) siang.
Selanjutnya, informasi itu direspon oleh personil Ditres Narkoba dengan penyelidikan di lapangan.
Informasi itu ternyata benar. Fernando langsung diamankan di dalam bus sesaat baru saja tiba di Jalan Arengka II.
Setelah digeledah di dalam travel bag ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam 18 paket besar dan dalam ransel sebanyak 2 paket besar serta di dalam kotak susu sebanyak 12 paket besar.
"Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 junto 111 dengan ancaman kurungan seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 penjara," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, 38 Kg ganja kering merupakan pesanan D dan L, warga Pekanbaru. Kedua tersangka kini masih dalam pengejaran. [red]

