Pasutri pungli di Disdukcapil Pekanbaru akhirnya diadili di PN

Pasutri pungli di Disdukcapil Pekanbaru akhirnya diadili di PN

DIGELEDAH - Tim Saber Pungli Melakukan penggeledahan Di dalam Jok Motor, beberapa waktu yang lalu | Beritariau.com2017

Beritariau.com Pekanbaru - Pasangan Suami Istri (Pasutri) MF dan RT, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Dua orang ini didakwa karena menerima sejumlah uang Pungutan Liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Terdakwa RT yang tak lain istri dari MF (seorang ASN di Disdukcapil) tertangkap tangan telahbmenerima uang dari seorang wanita sebesar Rp2 juta untuk pengurusan pembuatan KTP dan KK.

Selain nominal uang Rp2 juta, dari tangan terdakwa juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 lembar KK asli serta fotocopy sejumlah dokumen KK lainnya yang akan diurus oleh tersangka.

"Terdakwa terbukti melakukan kepengurusan administrasi melalui perpanjangan suaminya MF di kantor Disdukcapil Pekanbaru," kata Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, Selasa (23/05/17).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, menunda sidang pada pekan depan. 

Sebagaimana diketahui, tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polresta Pekanbaru, Rabu (25/01/17) pagi sekitar pukul 11.45 WIB, berhasil melakulan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terhadap 3 orang berinisial R (wanita) dan 2 pria MF dan RM.

Saat kejadian, tim saber pungli menggiring salah seorang pegawai berinisial MF yang ada di Disdukcapil Pekanbaru untuk menunjukkan tempat penyimpanan berkas-berkas setelah dilakukan OTT didalam kantor Disdukcapil. 

Setelah digiring, petugas menggeledah berkas-berkas kependudukan yang berada di dalam jok motor BM 3481 JL Vario Tecno 125 warna biru putih milik wanita berinisial R. 

Seluruh pegawai yang ada di Disdukcapil menyaksikan 3 orang tersebut saat diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Penangkapan berawal ketika R melakukan pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga  (KK) dengan seorang wanita tanpa melalui prosedur.

Biaya pembuatan KK dan KTP dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta. Saat dilakukan penangkapan ternyata R merupakan istri dari ASN Disdukcapil berinisial MF.

Saat pengurusan tersebut R bekerja sama dengan MF untuk memberikan data yang dimasukkan kedalam komputer internet Disdukcapil Kota Pekanbaru. [bam/red]