Ritel di Pekanbaru makin menjamur, Perda Pasar jalan ditempat
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Ritel makin menjamur di Pekanbaru. Meskipun izin prinsip yang diberikan oleh walikota hanya 150 gerai, kenyataannya data tersebut ternyata tidak cocok di lapangan dan melebihi kuota yang ditetapkan.
"Kita rekomendasikan itu (gerai dan ritel,red) untuk ditutup karena sudah melebihi batasan kuota yang ditetapkan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, kepada wartawan, Selasa (23/05/17).
Menurutnya, penerapan Perda Pasar masih jalan di tempat. Meskinya, hal ini harus kembali ditegaskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal pengawasan di lapangan.
Sebagaimana diketahui Perda Pekanbaru Nomor 9 tahun 2015 diatur zonasi (jarak) antara satu toko swalayan ke swalayan lainnya. Namun kenyataannya, hal itu tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dia mencontohkan, beberapa titik pasar modern dan swalayan masih ditemukan saling berdampingan. Salah satunya berada di Jalan Ahmad Yani. Terlihat, antara pasar swalayan dan salah satu ritel waralaba terbesar berjarak hanya beberapa ruko.
"Padahal, dalam penerapan Perda pasar, jarak antara toko satu ke toko yang lain harus 350 meter," ucap politisi PDI P itu.
Dia menegaskan, ritel yang ada, bila kedapatan melebihi kuota yang telah diizinkan, harusnya segera disegel dan ditutup agar tidak mematikan pelaku usaha kecil milik warga Pekanbaru.
"Kalau sudah tidak ada izin atau melebihi izin yang ditetapkan, itu namanya sudah barang ilegal, mestinya sudah dilakukan penyegelan langsung," tukasnya. [bam]

