Transportasi online tak diatur dalam UU, Dishub Pekanbaru: Dikatakan apa dia itu?
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Ternyata transportasi angkutan berbasis aplikasi atau online, Baik angkutan online roda empat ataupun roda dua, tidak diatur dalam Perundang-undangan. Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku kesulitan dalam hal penertiban jaringan berbasis digital tersebut.
"Gojek dan transportasi online lainnya yang masuk ke Pekanbaru itu tidak ada diatur dalam perundang-undangan. Trus, dikatakan apa dia itu," kata Kepala Dishub Pekanbaru, Aripin Harahap, kepada wartawan, Kamis (18/05/17).
Sejak awal kemunculannya di Pekanbaru, gojek dan uber taksi, hingga saat ini belum melaporkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) melalui Pemko Pekanbaru. Termasuk, izin trayek layanan antar jemput penumpang.
"Ini sudah konyol namanya. Saya sendiri bingung, surat izin operasional saja belum ada sama sekali, tiba-tiba langsung muncul. Makanya kita akan berupaya tindak terus," tegasnya.
Resmi Melapor Ke Polisi
Ditempat terpisah, Aksi pemukulan pengemudi online di Kota Pekanbaru, kemarin, berbuntut panjang. Sejumlah pengendara ojek online GoJek, Kamis (18/05/17) pagi, resmi melaporkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pengemudi taksi konvensional.
Salah seorang pengemudi Gojek, Ilham mengaku kesal dengan ulah premanisme yang dilakukan supir taxi konvensional kemarin. Dimana, saat dia sedang menjemput pelanggan, tiba-tiba atribut seperti jaket dan helm yang dikenakannya, dicopot. Tidak itu saja, bahkan bogem mentah pun dilayangkan di kepalanya.
"Saya tidak tahu apa persoalanya. Yang di sweaping kan taxi online, kok kami (pengemudi Gojek,red) yang jadi sasaran," kata Ilham, saat menyambangi Polresta Pekanbaru.
Tidak hanya perlakuan kasar yang didapat dari aksi pemukulan yang dilayangkan supir taxi konvensional, kerugian materil pun diterimanya berupa kehilangan unit handphone yang diletak di depan motor. [bam]

