Digelar 15 Mei 2017
Ternyata BISA. DKPP sidang laporan perdana LHKPN Firdaus MT
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akan menggelar sidang gugatan perdana dari laporan Pasangan Calon (Paslon) calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 5 Drs H Destrayani Bibra MSi dan Wakil Walikota H Said Usman Abdullah.
Sidang tersebut, akan menyeret lima orang komisioner KPU Pekanbaru dan tiga orang Panwaslu Pekanbaru. Pengaduan ini teregister dengan nomor perkara 147/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 April 2017 lalu.
Kuasa hukum pasangan BISA, Wan Subantriarti SH MH menyatakan, dengan lolosnya perkara LHKPN tersebut ke sidang DKPP, maka selanjutnya pihaknya akan berupaya untuk melakukan pembuktian dari pelaporan tersebut.
"Kita sudah menerima surat panggilan dari DKPP. Ada dua laporan yang akan di sidangkan," Kata Wan Subantriarti SH MH, kepada wartawan, Rabu (10/05/17).
Dalam surat resmi dengan nomor surat : 1181/DKPP/SJ/PP.00/V/201 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kepala Biro Administrasi DKPP tanggal 9 Mei 2017 itu, ada 8 pokok perkara pengaduan yang akan disidangkan.
Teradu I hingga V (lima orang KPU Pekanbaru) dalam tahapan verifikasi bakal paslon Walikota atas nama Firdaus MT tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut karena yang bersangkutan masih menggunakan Daftar Tanda Terima penyerahan LHKPN yang diterima KPK pada tanggal 6 November 2015.
Teradu juga tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada KPK yang berhak dan berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan kewajiban para bakal paslon sebagaimana ketentuan peraturan.
Sedangkan teradu VI-VIII (dalam hal ini Komisioner Panwaslu Pekanbaru) dalam pokok perkara tersebut disebutkan bahwa Panwaslu Pekanbaru tidak melaksanakan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2016 yakni tidak menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat pada pengawasan persyaratan calon atas nama Firdaus MT.
Tidak hanya persoalan LHKPN yang akan di sidangkan DKPP terkait laporan tersebut, tim BISA juga melaporkan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengawas dan tidak menindaklanjuti kecurangan.
Dimana, saat tim BISA melaporkan surat yang bernomor 1177/ DKPP/SJ/PP.00/V/ 2017, teradu telah bertindak tidak profesional karena membiarkan kantor panwaslu kota pekanbaru dalam keadaan kosong sehingga pengadu kesulitan saat akan mengadukan laporan pelanggaran pemilihan. [red]

