Sudah dibatalkan Kemendagri, Dinas satu pintu Pemko Pekanbaru masih kutip retribusi izin gangguan

Sudah dibatalkan Kemendagri, Dinas satu pintu Pemko Pekanbaru masih kutip retribusi izin gangguan

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih mengutip retribusi izin gangguan (HO) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telaah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah 

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan, pihaknya masih tetap memberlakukan penerapan izin gangguan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usaha, meskipun Pemerintah Pusat sudah membatalkannya. 

Dia beralasan, penerapan tersebut telah dikuatkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

"Penerapan retribusi izin gangguan tidak melanggar. Karena untuk penghapusan HO, harus ada perda yang dicabut. Kalau perdanya belum dihapus lalu izin HO kita tidak berlakukan, maka sama saja hal itu melanggar perda," Kata Jamil, kepada wartawan, Senin (08/05/17).

Menurutnya, dasar hukum pencabutan Perda itu harus jelas, meskipun Permendagri telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Alasan itu dia laksanakan setelah berkonsultasi melalui Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru pasca edaran Kemendagri terkait pencabutan HO belum lama ini.

"Arahan Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru boleh tetap memberlakukan izin gangguan tersebut. Bahkan hal ini juga masih diberlakukan Kabupaten/kota yang ada di Riau," paparnya.

Sebagaimana diketahui, penghapusan izin gangguan yang dilakukan karena mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya regulasi penetapan HO di daerah sudah tidak sesuai dengan  perkembangan keadaan. Di samping itu, pemerintah terus menggenjot pertumbuhan dunia usaha yang didukung tuntutan kemudahan berusaha. [red]