PTUN tolak gugatan Bibra-Said lawan KPU Pekanbaru. Wan Subantri: Tunggu sidang DKPP
SIDANG TUN PILKADA PEKANBARU - Sidang gugatan putusan penetapan Paslon di Pilkada Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, Lusi SH dan Hakim anggota Faisal SH dan Nike S | Beritariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali menolak gugatan perlawanan hukum penggugat pasangan calon walikota - wakil walikota Pekanbaru nomor urut 5, Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah (BISA) terhadap putusan dismissal PTUN Pekanbaru, Senin (08/05/17).
Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5, Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, menggugat proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Dastrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis dipimpin ketua majelis Lucya Permata Sari SH, MHum, beranggotakan Faisal Zad SH dan Nieke Zulfahanum SH, MH, putusan tergugat dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, dikabulkan oleh PTUN.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis kembali memperkuat putusan dismissal sebelumnya yang menyatakan bahwa penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Pekanbaru merupakan objek Tata Usaha Negara (TUN) yang dikecualikan.
"UU jelas mengatur terkait sengketa hasil pilkada adalah objek peradilan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Lucya saat membacakan pertimbangan putusannya.
Sementara Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengklaim, proses persidangan ini merupakan bagian dari KPU menjelaskan secara transparan proses pelaksanaan pilkada tahun 2017 di Kota Pekanbaru.
"Kewajiban kami menjelaskan sejelas-jelasnya proses yang sudah kami jalankan di persidangan di PTUN ini," ucapnya.
Kuasa Hukum Pasangan BISA, Wan Subantriarti SH MH didampingi Sucipto Sihite SH, usai sidang mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan karena Ketua TUN beranggapan sengketa hasil pilkada adalah Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP," tuturnya.
Terkait hal ini, pihaknya menunggu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dalam hal ini, KPK akan menjadi saksi terkait gugatan LHKPN Firdaus MT.
"Tunggu sidang DKPP. Kita sudah surati Ketua KPK dan komisioner untuk menjadi saksi kita di sidang DKPP terkait LHKPN Firdaus MT," tegasnya.
Surat bernomor 42/V/WSA- LF/SK/2017 yang berisi kesedian menjadi saksi akan menyidangkan persoalan LHKPN Firdaus dan adanya pernyataan ketua KPU yang melakukan verifakasi Faktual via telepon. [red]

