Jual beli kios di Pasar Rumbai, Desi: Kalau bukti akurat, itu pidana!!!

Jual beli kios di Pasar Rumbai, Desi: Kalau bukti akurat, itu pidana!!!

PASAR RUMBAI - Gedung Pasar Rumbai Yang Berada di Jalan Sekolah, Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Hj Desi Susanti SSos, menanggapi persoalan jual beli kios pasar Rumbai di lahan Pemerintah Kota (Pemko) yang mencapai puluhan juta tersebut. Menurutnya, jual beli kios dipasar milik pemerintah jelas menyalahi

"Jika itu benar dan disertai dengan bukti-bukti yang akurat, itu jelas pidana, kata Desi, kepada beritariau.com, saat dikonfirmasi melalui jejaring sosial WhatApp Messanger, Kamis (06/05/17).

Disebutkan politisi Partai Demokrat itu, gedung yang berdiri di tanah dan bangunan milik Pemko Pekanbaru, dibangun menggunakan dana APBD Pekanbaru dan dana APBN pusat. Peruntukkannya, tidak boleh transaksi sewa antar pedagang apalagi diperjualbelikan. 

"Sifatnya hanya bisa berupa sewa dari pemko Pekanbaru melalui pedagang. Dan sewa itupun tidak bisa dipindah namakan ke pihak lain, tanpa sepengetahuan pemerintah kota. Apalagi diperjualbelikan," ungkapnya.

Rencana tindak lanjut tersebut, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kita segera agendakan secepatnya. Saya komunikasikan dulu dengan pimpinan komisi, karena hearing tetap ranah pimpinan," tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya temuan itu. 

Pihaknya justru saat ini tengah menerapkan Surat Hak Penempatan (SHP) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) yang diprioritaskan bagi pedagang aktif yang menempati kios/los. Terhitung saat ini hingga akhir juni, pedagang diberi tenggat waktu mengurus SHP dan tidak dipungut bayaran alias gratis.

"SHP hanya kita berikan kepada personnya yg menggunakan kios/los tersebut. Insya Allah bulan juli kita akan lakukan tindakan sesuai ketentuan berlaku bagi pedagang yang tidak memiliki SHP," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan penelusuran, harga untuk satu kios di pasar Rumbai yang notabene milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diperjualbelikan itu, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp60 juta.

Untuk kios di lantai 1 dan posisi strategis harga dipatok Rp 60 juta per kios. Sedangkan kios yang menjorok kedalam berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Bila tidak sanggup membeli kios, oknum yang ada di pasar Rumbai ini juga menawarkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyewakan kios itu mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp10 juta per tahunnya. Beda letak dan posisi, beda pula harga sewanya. 1 orang saja disini bahkan punya 7 kios sekaligus. [bam]