Izin trayek mati, 9 oplet dan 1 bus kota diamankan Dishub Pekanbaru
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Sebanyak 10 unit angkutan umum di Kota Pekanbaru, diamankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Angkutan umum itu terdiri dari 9 unit oplet dan 1 unit bus kota.
"Tadi kita amankan 10 angkutan umum di seputaran pusat perbelanjaan Ramayana Sudirman Pekanbaru," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Syahbanullah, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (05/04/17)
Disebutkannya, razia angkutan umum yang dilakukan ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Disamping itu, saat ini tidak ada lagi pengujian kelayakan kendaraan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Dengan razia ini, kita berharap para pengusaha angkutan mau menyadari yang namanya benda bergerak diuji keamanannya. Jika tidak, maka sangat rentan dengan kecelakaan. Hal ini bisa membahayakan penumpang dan sopir itu sendiri," jelas Syahbanullah.
Ketika ditanya terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan, Syahbanullah mengatakan bahwa sanksi tentu ada. Dimana kendaraanya akan ditahan selama 12 hari kerja dan harus melalui prosedur pengadilan. [red]

