Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai

Polsek Seberida Inhu gagalkan penyelundupan 550 slop rokok Luffman Tanpa Cukai

Polsek Seberida Inhu gagalkan penyelundupan 550 slop rokok Luffman Tanpa Cukai

SELUNDUPKAN ROKOK - Sebanyak 550 slop rokok merek Luffman tanpa disertai Pita Cukai diamankan Petugas dari mobil pengangkut telur ayam, Minggu 02 April | Humas Polres Inhu

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida Resor Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (04/04/17) kemarin, menyerahkan sebanyak 550 slop rokok merek Luffman ilegal ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selain rokok, kepolisian juga menyerahkan dua orang tersangka beserta 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up yang ‎turut disita petugas saat menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa Pita Cukai tersebut pada Minggu, 02 April lalu.

"Kedua pelaku yakni, MO (24) dan AR (36). Barang bukti rokok sebanyak 3 kardus Rokok Luffman berwarna merah sebanyak 150 slop dan 5 kardus berwarna putih sebanyak 400 slop," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni, Rabu (05/04/17).

‎Dari keterangan tersangka kepada Polisi, rokok tersebut dibawa dari Desa Pengalihan Kecamatan Kritang, Inhil.

"Tujuan pengirimannya, ke Belilas, Kecamatan Seberida," terang Abas.‎

Diuraikannya, penangkapan bermula saat Kapolsek Seberida mendapat informasi dari warga terkait penemuan penyelundupan rokok tersebut. Setibanya di lokasi, Kapolsek mengecek mobil pengangkut tersebut dan menemukan sedikitnya 8 karton rokok Luffman tanpa disertai Pita Cukai.

Diketahui, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan ‎rokok tersebut dibawah tumpukan telur ayam. [red]‎