Berhubungan Dengan Retribusi dan Pajak
BP Perda DPRD Pekanbaru, prioritaskan revisi 6 Perda kadaluarsa
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kota Pekanbaru, saat ini tengah fokus memprioritaskan enam Perda yang saat ini kadaluarsa alias tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
"Rapat dari Banleg kita fokus melakukan revisi tentang retribusi. Ada 6 Ranperda yang berhubungan dengan retribusi yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah yang dibutuhkan untuk direvisi. 6 itu berhubungan dengan pajak," kata Ketua BP Perda DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIP, kepada wartawan, Rabu (05/04/17).
Enam Perda Pekanbaru yang kadaluarsa yang perlu direvisi tersebut yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum, Perda No 4 Tahun 2000 tentang retribusi kebersihan, Perda No 2 Tahun 2006 tentang pajak reklame, Perda No 6 Tahun 2006 tentang pajak restoran, Perda No 7 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Perda No 8 Tahun 2006 tentang retribusi pelayanan pasar.
Menurutnya, dari 37 Ranperda yang dibahas, 6 diantaranya difokuskan bersifat retribusi dan penataan. Disebutkan politisi PKS itu, retribusi dan pajak digesa untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini jauh menurun.
"Bulan April dan Mei 2017 ini dibahas. Teknisnya pembentukan pansus akan dirapatkan dalam banmus," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan ada perda yang akan dibatalkan dan diubah karena menabrak aturan yang lebih tinggi diatasnya.
"Perda yang dibatalkan itu Perda Pekanbaru No 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan," tutupnya. [bam]

