Hanya Dijerat Pasal UU Keimigrasian
Palsukan dokumen, Imigran gelap di Pekanbaru segera diadili

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Tak lama lagi, Azhar, seorang imigran gelap asal negara Singapura, yang diamankan petugas Imigrasi Pekanbaru pada akhir Januari lalu, bakal segera diadili.
Proses hukum terhadap dirinya dipastikan berlanjut, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Pekanbaru menyerahkan dirinya beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Hari ini, kita limpahkan ke kejaksaan atau proses tahap II terhadap tersangka," ungkap Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa, Rabu (05/04/17).
Sejauh ini, penyidik Imigrasi menjeratnya dengan Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 126 Huruf c.
Pasal ini menyatakan bahwa, tindakan seseorang yang memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memeroleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, merupakan pelanggaran hukum.
Bagi pelanggar pasal ini, diancam penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 Juta.
Tersangka sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru saat mengurus dokumen keimigrasian Indonesia.
Ia diketahui mengurus dengan melampirkan berkas kependudukan Indonesia, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akte Kelahiran.
Petugas curiga hingga akhirnya terungkap jika Azhar bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI). Atas penyerahan ini, pihak Kejari Pekanbaru secara terpisah menyatakan akan menyusun berkas dakwaan untuk dibacakan di Pengadilan.
"Iya, kita terima tahap dua. Kita sudah tunjuk Jaksanya," papar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yusuf Ibrahim.
Namun, Yusuf mengaku masih mempertimbangkan pasal kejahatan di Undang-undang (UU) yang mana dilakukan oleh Azhar. Apakah UU Kependudukan atau hanya satu pasal Keimigrasian.
"Kita lihat saja anti," lanjutnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Azhar diamankan petugas Imigrasi lantaran ketahuan mencoba mengelabuhi petugas dengan menggunakan berkas-berkas kependudukan keluaran Republik Indonesia saat mengurus dokumen keimigrasian di akhir Januari lalu.
Saat itu, Ia menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pekanbaru, padahal bukan Warga Negara Indonesia.
Ia ketahuan saat petugas curiga dengan dirinya yang tak begitu fasih berbahasa Indonesia. Dan, dokumen dirinya pun terbilang masih baru terbit.
Meski sempat berbohong, namun Azhar akhirnya mengaku baru enam bulan di Indonesia dan memiliki Istri yang merupakan Warga Negara Indonesia. [red]

